Teropong Indonesia News
JAKARTA – Ini bukan sekadar kejanggalan. Ini adalah cacat hukum yang terencana. Sebuah kerugian negara dan rakyat senilai Rp14,08 Miliar ditutup rapat-rapat oleh tanda tangan pejabat tinggi Polda Metro Jaya, padahal saksi korban belum pernah duduk di kursi pemeriksaan.
Liliana Kartika, SH Mengirimkan Surat pada Bapak Kapolri,Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang intinya adalah rakyat meminta Bapak Kapolri bertindak sekarang juga…!!!
PERTAMA, Laporan Kasus sudah masuk sejak Maret 2023. Dua kali laporan dibuat. Dua kali dihentikan. Tanpa satupun pemeriksaan terhadap saksi korban utama. Padahal korban sedang sakit di luar negeri, ini alasan untuk menunda, BUKAN alasan untuk menutup perkara..!!!
KEDUA, Ada bukti transfer Rp 52.000.000 ke rekening seorang oknum Polwan atas permintaan penyidik di lokasi kejadian. Uang untuk apa…? Pemanggilan saksi saja butuh bayaran…? Itu namanya pungutan liar yang nyata di muka umum..!!!
KETIGA, Mediasi dimohonkan tanggal 1 April 2026. Belum ada pertemuan, belum ada kesepakatan, belum ada tanda tangan, ternyata tiba-tiba pada 5 Oktober 2026, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/308/X/2026/Ditreskrimum keluar langsung dari meja Kombes Pol. Dr. Man Imanudin, Langsung ditandatangani oleh pejabat tertinggi di jajaran Reskrim Polda Metro Jaya.
Pertanyaan rakyat, Siapa yang berbicara di balik pintu tertutup itu…? Siapa yang memberi tekanan sampai mediasi yang belum dimulai, tiba-tiba berakhir dengan “perkara selesai”…?
Liliana Kartika, SH selaku kuasa hukum korban, menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas perlakuan oknum kepolisian dalam menangani perkara ini.
Ia menegaskan bahwa dugaan kuat mengarah pada praktik di mana oknum penegak hukum seolah-olah dikendalikan oleh pihak yang berduit. Aturan hukum diabaikan, prosedur dilanggar, dan keputusan diambil bukan berdasarkan kebenaran dan keadilan, melainkan berdasarkan siapa yang membayar lebih mahal.
“Sangat memprihatinkan dan sangat mengecewakan. Terlihat jelas bahwa aturan hukum tidak lagi diindahkan. Yang penting uang sudah masuk, perkara langsung ditutup begitu saja. Keadilan seakan-akan sudah punya harga jualnya sendiri di lembaga yang seharusnya menegakkan kebenaran,” ujar Liliana Kartika, SH dengan nada kecewa.
Berikut fakta-fakta yang semakin memperkuat dugaan tersebut antara lain :
Rudi Salim (Weng Jian Ping) sudah ada Putusan Mahkamah Agung terkait korupsi uang negara RI, tapi tetap berjalan bebas
Dugaan mobil mewah bodong di kediamannya sudah dilaporkan — tidak ada tindakan
Dugaan tambang ilegal dengan tanah yang ternyata tidak pernah dimilikinya — diabaikan
15 kontainer, 15 nota tagihan — tidak pernah dibayar, padahal ada perjanjian tertulis di bawah tangan dan akta notaris
Penyidik yang berusaha membantu justru ditekan, diancam, bahkan diperiksa Propam — sementara terlapor hidup tenang
“Apakah benar-benar tidak ditemukan peristiwa pidana? Atau justru ditemukan terlalu banyak uang yang berpindah tangan sehingga peristiwa pidana itu dihapus dari catatan hukum…?” Ujarnya.
” Bapak KAPOLRI HARUS SEGERA BERTINDAK…!!!”, Tegasnya.
“Bapak Kapolri, rakyat tidak butuh janji manis. Rakyat butuh bukti nyata, Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian runtuh karena ulah segelintir oknum yang lebih takut pada uang daripada pada sumpah jabatannya”, Jelasnya
PERIKSA SIAPA YANG MEMINTA UANG Rp52 JUTA ITU — lacari uangnya, lacari jalurnya, lacari siapa yang menerima di atasnya!
PERIKSA SIAPA YANG MENGINSTRUKSIKAN PENGHENTIAN PERKARA PADAHAL SAKSI BELUM DIPERIKSA — apakah tanda tangan Direskrimum itu atas pertimbangan hukum semata, atau ada pertimbangan lain yang tidak bisa diumumkan ke publik?
BUKA GELAR PERKARA ULANG SECARA TERBUKA — undang saksi korban, dengar keterangannya, kumpulkan dokumennya. Kalau memang tidak ada pidana, rakyat akan terima. Tapi kalau ada yang disembunyikan — harus diusut sampai ke akar-akarnya, tidak peduli seberapa tinggi pangkatnya!
LINDUNGI PENYIDIK YANG JUJUR, jangan biarkan mereka yang bekerja benar justru diintimidasi, sementara yang melindungi mafia berjalan bebas tanpa rasa bersalah.
USUT TUNTAS DUGAAN KENDALI UANG TERHADAP OKNUM POLISI, siapa yang mengendalikan siapa, sejak kapan, dan seberapa dalam jaringannya? Rakyat berhak tahu.
Dirinya juga berpesan pada Seluruh jajaran Kepolisian RI bahwa Hukum itu bukan barang dagangan, Kewibawaan institusi Bapak dan Ibu lebih mahal daripada uang ratusan juta yang mungkin ditawarkan di balik pintu tertutup, ” Jika satu perkara Rp14 Miliar bisa ditutup begitu mudah karena ada yang membayar, maka berapa ratus perkara lain yang senasib dan tidak pernah terungkap ke publik…?”, Terangnya Pedas.
Kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Bapak adalah pemimpin tertinggi kami, Tunjukkan bahwa kepolisian ini milik rakyat, bukan milik siapa pun yang punya uang dan koneksi. Usut tuntas kasus ini, Sampaikan hasilnya secara terbuka, Rakyat sedang menunggu. RED

