DESAK INSPEKTORAT BERTINDAK
SUMENEP — Temuan pekerjaan pengaspalan di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, memantik sorotan tajam, Tim Media Teropong Indonesia News menemukan permukaan aspal yang mulai terkelupas serta tidak menemukan prasasti pekerjaan di lokasi, Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan transparansi pelaksanaan proyek yang harus dijawab berdasarkan fakta.

Polemik semakin memanas Tim Media Teropong Indonesia News Mengkonfirmasi Kepala Desa Torbang ternyata langsung menuding bahwa kerusakan aspal tersebut terjadi akibat dicongkel dan menyatakan akan melaporkan kejadian itu.
Tudingan tersebut dibantah tegas oleh salah satu anggota tim Media Teropong Indonesia News, Ia menyatakan bahwa kerusakan sudah ditemukan saat tim melakukan investigasi dan bukan akibat tindakan sengaja dari pihaknya.
“Kerusakan aspal tersebut memang seperti itu adanya ketika kami temukan di lapangan, Tidak ada unsur kesengajaan dari tim kami untuk mencongkel atau merusak pekerjaan tersebut,” Tegas salah satu anggota tim yang langsung terjun ke lapangan saat itu.
Atas pernyataan kepala desa yang disebut akan menempuh jalur hukum tersebut, tim media TIN menyatakan siap menghadapi proses hukum dan mempertimbangkan langkah pelaporan balik apabila terdapat dasar hukum serta bukti yang cukup.
Saat ini Persoalannya bukan sekadar siapa yang akan melapor, melainkan bagaimana fakta sebenarnya dapat dibuktikan. Jika dugaan pencongkelan disampaikan, bukti harus diperiksa, Jika kondisi aspal menunjukkan kerusakan dini, kualitas pekerjaan juga harus diuji secara teknis.
Aspal Terkelupas, Jangan Sampai Kualitas Pekerjaan Luput dari Pemeriksaan.
Kerusakan pada permukaan aspal yang masih tergolong baru patut menjadi perhatian, Meski kondisi tersebut belum membuktikan adanya penyimpangan, pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui penyebabnya, termasuk kemungkinan masalah pada material, ketebalan lapisan, pemadatan, maupun lapisan dasar.
Seorang aktivis yang menyoroti temuan itu menduga pekerjaan berpotensi tidak dilaksanakan secara maksimal, Ia juga melontarkan kritik keras terhadap kemungkinan praktik mencari keuntungan berlebihan yang dapat mengorbankan kualitas pembangunan.
Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik pekerjaan, Tanpa bukti yang memadai, tuduhan mengenai motif keuntungan pribadi tidak dapat dinyatakan sebagai fakta.
Tanpa Prasasti, Transparansi Proyek Dipertanyakan
Selain kerusakan aspal, tidak ditemukannya prasasti atau papan informasi pekerjaan menjadi persoalan yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait.
Publik patut mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, pelaksana, serta tahun anggaran. Informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran dan menilai kesesuaian antara perencanaan dengan hasil pekerjaan.
Ketiadaan prasasti di lokasi tidak otomatis membuktikan adanya penyelewengan. Namun, kondisi tersebut menjadi alasan untuk meminta klarifikasi mengenai keterbukaan informasi dan ketentuan yang berlaku terhadap proyek tersebut.
Tim Media Teropong Indonesia News Desak Inspektorat Turun ke Lapangan dan menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep, Pemeriksaan diharapkan mencakup kondisi fisik pengaspalan, ketebalan lapisan, mutu material, proses pemadatan, volume pekerjaan, dokumen anggaran, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Inspektorat diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Jika kemudian ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur.
Tim media juga meminta agar Kepala Desa Torbang diberikan ruang untuk menjelaskan dasar tudingan pencongkelan, sekaligus memberikan klarifikasi mengenai tidak ditemukannya prasasti pekerjaan.
Jangan sampai polemik tudingan justru mengaburkan persoalan utama, kondisi fisik proyek dan pertanggungjawaban pelaksanaannya.
Media Teropong Indonesia News menegaskan akan mengawal temuan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak pemerintah desa dan instansi pengawas. Semua pihak diharapkan terbuka terhadap pemeriksaan, sebab kualitas pembangunan dan transparansi anggaran merupakan kepentingan masyarakat yang harus dijaga.
Catatan redaksi: Penyebab kerusakan aspal, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, serta tudingan pencongkelan masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
RED

