Dugaan King of Power Sarolangun Harus Dipotong Akarnya …!!!
Teropong Indonesia News
SAROLANGUN, JAMBI – Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan yang memiliki kekuatan mengikat tertinggi di negeri ini. Namun hingga saat ini, Putusan MA Nomor 178 K/TUN/2026 seolah hanya menjadi kertas cetakan yang dibiarkan tergeletak tanpa dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Tekanan semakin meluas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 280/PUU‑XXIV/2026 pada 29 Oktober 2026 yang memperpendek batas waktu kewajiban eksekusi putusan PTUN dari semula 60 hari kerja menjadi hanya 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima pihak tergugat.
Ketua Umum Badan Hukum DPP Investigation Crime Corruption‑Republik Indonesia (ICC‑RI) kini mendorong PTUN Jambi untuk bertindak tegas, tidak lagi membiarkan dugaan pengabaian ini menjadi bukti bahwa kekuasaan jabatan dianggap lebih tinggi dari hukum negara.
Bagi banyak pengamat hukum dan warga Sarolangun, hal ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi yang tidak sengaja. Ini terlihat seperti sikap sengaja mengabaikan amanah sumpah jabatan, seolah pemegang kursi kekuasaan boleh menentukan sendiri aturan yang ingin ditaati dan yang ingin dibuang ke tong sampah. Muncul keraguan besar di kalangan publik: apakah sumpah jabatan yang diucapkan di depan tamu undangan dan kamera hanyalah sandiwara pelantikan belaka?
Saat dilantik, Bupati Sarolangun pernah mengucapkan janji suci sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya selaku Bupati dengan sebaik‑baiknya dan seadil‑adilnya, memegang teguh Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang‑undang dan peraturannya dengan selurus‑lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
Di dalam janji itu tertulis kewajiban utama: mematuhi dan menjalankan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan MA tersebut. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 80, pelanggaran sumpah jabatan merupakan alasan sah untuk mengajukan usulan pemberhentian kepala daerah dari jabatannya.
Dengan adanya aturan baru dari MK, ruang untuk beralasan terlambat atau belum siap kini telah tertutup rapat. Jika hitungan waktu sejak diterimanya Putusan MA Nomor 178 K/TUN/2026 telah melewati batas 14 hari kerja sesuai putusan MK, dugaan sikap sengaja menunda eksekusi semakin menguat.
Yang paling menyakitkan perasaan warga adalah sikap bungkam total pihak‑pihak yang diberi amanah menjadi mata dan telinga pengawas daerah: Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Badan Kehormatan DPRD, hingga Badan Pengawas Perumda TSB. Mereka diberi gaji dan wewenang untuk menjaga jalannya pemerintahan, namun ketika ada dugaan pelanggaran terhadap putusan tertinggi negara beserta aturan baru batas waktu eksekusi, mereka seolah sengaja memejamkan mata dan membungkam mulut. Publik mempertanyakan: apakah lembaga pengawas ini hanya berfungsi untuk meresmikan kehendak penguasa daerah saja?
Dari sisi yuridis, jika sikap penundaan dan pembiaran itu terbukti dilakukan secara sengaja untuk menghambat penegakan hukum, risiko yang dihadapi seluruh pihak sangat berat:
Terhadap Bupati Sarolangun
Secara administrasi, PTUN Jambi berwenang menjatuhkan uang paksa setiap hari selama eksekusi putusan ditunda. Kasus ini dapat segera dilaporkan kepada Gubernur Jambi dan Kementerian Dalam Negeri untuk pemeriksaan disiplin jabatan hingga usulan pemberhentian dari kursi bupati.
Jika terbukti ada niat sengaja menghalangi eksekusi disertai penyalahgunaan wewenang, dapat dijerat kejahatan jabatan sesuai Pasal 425 KUHP terbaru dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. Apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara, kasus dapat dilanjutkan ke ranah Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.
Terhadap Ketua DPRD & Badan Kehormatan DPRD
Sebagai pengawas utama penyelenggaraan pemerintahan daerah, mereka tidak boleh berdiam diri melihat dugaan pelanggaran jabatan kepala daerah. Jika terbukti sengaja menutup mata dan menghambat penegakan hukum, sanksi dapat berupa teguran tertulis keras, pencopotan jabatan pimpinan, hingga usulan pemberhentian antar‑waktu anggota dewan melalui partai politik, Gubernur, dan Kementerian Dalam Negeri. Sikap diam yang disengaja juga dapat diperiksa sebagai kelalaian jabatan yang berujung tuntutan pidana.
Terhadap Badan Pengawas Perumda TSB
Lembaga ini bertugas mengawasi pengelolaan badan usaha milik daerah yang menjadi inti sengketa dalam putusan MA tersebut. Sikap bungkam yang terus‑menerus dapat dinilai sebagai kelalaian berat tugas pengawasan, sehingga berisiko dikenakan sanksi administrasi tegas oleh Pemkab Sarolangun selaku pemegang saham maupun instansi pengawas tingkat provinsi.
Catatan Jurnalistik: Seluruh uraian di atas adalah kegelisahan publik dan analisis terhadap risiko hukum berdasarkan laporan serta putusan peraturan yang beredar. Belum ada putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan Bupati, pimpinan DPRD, Badan Kehormatan, maupun Badan Pengawas Perumda TSB bersalah atas kelalaian atau penyalahgunaan wewenang. Semua pihak tetap berhak atas praduga tak bersalah sampai ada bukti sah melalui proses hukum yang resmi.
Warga Sarolangun dan ICC‑RI kini menuntut PTUN Jambi serta seluruh lembaga pengawas daerah tidak lagi bersikap pasif. Dengan adanya aturan baru hasil putusan MK yang memperpendek batas waktu eksekusi, tidak ada lagi alasan untuk menunda penegakan Putusan MA Nomor 178 K/TUN/2026. Apakah PTUN Jambi akan segera melangkah menuntut eksekusi tegas? Apakah lembaga pengawas akhirnya akan terbangun dari kebungkamannya? Warga tidak lagi menunggu janji, mereka menuntut penegakan hukum yang nyata di Sarolangun..!!!
(Pigai)

