Teropong Indonesia News
DENPASAR – Sebuah kejanggalan serius mengemuka dari penanganan perkara penangkapan seorang pemuda berinisial G (18) yang ditangkap tim BNN Kota Denpasar pada 24 Oktober 2026 lalu. Tersangka diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau gorila atau Sinte di kawasan Jalan Gunung Saputan, Denpasar, Namun yang kini menjadi sorotan bukan pada perkaranya, melainkan pada dugaan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang menangani perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pada pukul 23.00 WITA, Sabtu 24 Oktober 2026, tim BNN Kota Denpasar melakukan penangkapan terhadap G yang diduga menerima paket narkotika dengan sistem tempel. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tembakau gorila atau Sinte seberat 5 gram lebih, beserta satu unit ponsel pintar yang kemudian disita sebagai barang bukti. Tersangka kemudian dibawa ke kantor BNN Kota Denpasar untuk pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada hari yang sama.
Yang menjadi sorotan tajam adalah, setelah penangkapan dilakukan, pihak keluarga tersangka yang kebetulan sebagai Salah satu Keluarga Besar Media TIN mengaku menerima panggilan telepon berulang kali dari nomor ponsel yang notabene milik tersangka dan sudah berstatus sebagai barang bukti sitaan.
“Keluarga dihubungi berkali-kali pakai HP-nya anak saya yang sudah disita. Kami bingung, ini kan barang bukti, kok bisa dipakai menelepon…?” Ungkap salah satu anggota keluarga kepada redaksi.
Keluarga juga menyampaikan kebingungannya, mengapa ponsel yang seharusnya sudah disteril dan disimpan sesuai prosedur justru aktif kembali dan digunakan untuk berkomunikasi keluar.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal ini memunculkan beberapa persoalan hukum yang mendasar, di antaranya :
1. Melanggar Pasal 44 KUHAP
Pasal 44 ayat (1) KUHAP secara tegas mengatur bahwa benda sitaan harus disimpan dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh dipergunakan oleh siapapun juga untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Penggunaan HP sitaan untuk menelepon pihak luar jelas bertentangan dengan ketentuan ini.
2. Mengancam Keaslian Barang Bukti Digital, Perkara ini berkaitan dengan dugaan transaksi melalui komunikasi digital. Log panggilan, pesan, dan data di dalam ponsel adalah bukti utama. Jika perangkat tersebut diaktifkan dan digunakan kembali, maka integritas data digital dapat berubah atau rusak, yang berisiko menjadikan barang bukti tersebut tidak sah di persidangan sesuai UU ITE serta Peraturan Kapolri tentang penanganan barang bukti elektronik.
3. Pelanggaran Kode Etik.
Penggunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum juga bertentangan dengan Perkapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Peraturan BNN No. 6 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai BNN. Oknum yang terbukti melakukannya dapat dikenakan sanksi etik, administratif, hingga pidana.
Selanjutnya Pihak Redaksi mengirimkan Surat Resmi dengan tujuan konfirmasi terkait dengan permasalahan ini.
Selain itu Hingga berita ini diturunkan, redaksi Teropong Indonesia News masih berupaya meminta penjelasan resmi kepada Kepala BNN Kota Denpasar terkait kejanggalan ini, Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, tersangka G saat ini masih berada dalam tahanan BNN Kota Denpasar dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.
Intinya, Penegakan hukum harus tegak lurus pada kepatuhan prosedur, Kesalahan dalam penanganan barang bukti dapat menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Publik berhak mengetahui kebenaran. BNN Kota Denpasar diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan dan terbuka terkait hal ini. RED

