Skip to content
April 22, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 26
  • Gakkumdu Manggarai Tuai Kecaman, Diduga Terpengaruh Pihak Tertentu
  • Uncategorized

Gakkumdu Manggarai Tuai Kecaman, Diduga Terpengaruh Pihak Tertentu

Redaksi Teropong Indonesia News Oktober 26, 2024 6 minutes read
20241026_164350_copy_1079x1280

Teropongindonesianews.com

Ruteng – Advokat dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, Dr.Edi Hardum, SH, MH, menduga pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Manggarai menerima pesanan dari pihak tertentu untuk menaikkan penyelidikan ke penyidikan dugaan kampanye hitam dari Maksi Ngkeros, salah satu calon Bupati Manggarai 2024 – 2029.

“Saya menduga mereka terima pesanan dari pihak tertentu untuk merusak nama bahkan menggagalkan Maksi Ngkeros menang Pilkada. Hal seperti ini harus dilawan. Saya juga meminta Polres Manggarai agar SP3-kan kasus tersebut,” kata Edi Hardum, Jumat (25/10/2024).

Edi mengatakan seperti itu ketika diminta pendapatnya mengenai kasus yang diduga melakukan kampanye hitam oleh Maksi Ngkeros saat kampanye terbuka ajak warga Rampa Sasa beberapa waktu lalu.

Edi menduga seperti itu dengan alasan, pertama, Pemilihan Kepala Daerah yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

“Dalam UU ini tidak diatur secara jelas mengenai kampanye Pilkada terutama mengenai kampanye hitam dan kampanye negative,” kata dia

Aturan kampanye Pilkada diatur secara jelas pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.”Hanya kelemahan dalam Peraturan KPU ini tidak mengatur ketentuan sanksi baik administratif maupun pidana bagi yang melanggar,” kata Edi.

Dalam Peraturan KPU itu juga tidak diatur secara eksplisit soal kampanye hitam atau black campaign. Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 berbunyi,”Dalam Kampanye dilarang: (a) mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik; (c) melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; selanjutnya poin (d) melarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik; (e) mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; (f) mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; (g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; (h) menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; (i) menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; (j) melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau (k) melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Peraturan KPU itu tidak mengatur sanksi baik sanksi pidana maupun administrative. Kalau demikian mengapa Gakkumdu Manggarai menaikan status kasus naik ke penyidikan ? Karena itu saya menduga mereka terima pesanan atau dijanjikan sesuatu,” tegas Edi.

Edi mengatakan, Gakkumdu Manggarai sepertinya memakai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Jelas ini salah,” tegas Advokat dari kantor hukum “Edi Hardum and Partners” ini.

Kalau mengacu pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Edi, juga tidak mengatur secara eksplisit soal kampanye hitam atau black campaign. Pada Pasal 280 ayat (1) mengatur tentang larangan dalam kampanye, yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (a) mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; (e) mengganggu ketertiban umum; (f) mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain; (g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; (f) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; (i) membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan (j) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Dari bunyi pasal-pasal di atas, baik Peraturan KPU dan juga UU Pemilu, kata Edi, kata-kata Maksi Ngkeros tidak termasuk dalam kategori kampanyehitam.

“Kalau dikatakan menghina juga tidak masuk, karena memang tindakan Nabit yang salah selama ini. Kita harus kritisi dan ingatkan masyarakat agar jangan pilih orang yang salah untuk menjadi bupati,” kata alumnus S3 Ilmu Universitas Trisakti, Jakarta ini.

Menurut Edi, pernyataan Maksi Ngkeros saat kampanye terbuka ajak warga Rampa Sasa untuk tidak memilih Hery Nabit (Calon bupati Manggarai nomor urut 2) “karena telah menghancurkan Manggarai dinilai bukan masuk dalam kategori kampanye hitam (black campaign).

Pernyataan Maksi Ngkeros tersebut masuk dalam kategori kampanye negative (negative campaign).“Kampanye negative sah-sah saja dalam politik dan dibenarkan secara hukum,” kata pria berkacata mata ini.

Menurut Edi, kata “menghancurkan” Manggarai jangan dimaknai secara denotative, tetapi juga secara konotatif/asosiatif. Artinya banyak fakta yang bisa dijadikan dasar peryataan Maksi Ngkros tersebut. Antara lain, pertama, Heri Nabit membamkang terhadap putusan pengadilan soal gugatan ASN yang telah telah dipecat Nabit, dimana para ASN gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PTUN mengabulkan gugatan mereka dimana Nabit diperintahkan agar kembalikan jabatan para ASN ke jabatan semula namun Nabit tidak melakukannya.

Perbuatan Nabit seperti ini bisa digolongkan sebagai perbuatan yang “menghancurkan Manggarai”. “Orang Manggarai di mana pun berada atau semua orang Indonesia tentu hatinya hancur karena ada pejabat negara yang bangkang terhadap putusan hakim,” kata Edi.

Kedua, dalam perekrutan aparat desa di beberapa desa di Kecamatan Reok Barat, di mana camat Reok Barat yang merupakan anak buah Nabit meluluskan orang yang tidak lulus dalam test dan mentidakluluskan orang yang lulus dalam test. “Perbuatan sang camat sudah diadukan kepada Nabit melalui Sekda namun Nabit tidak berbuat sesuatu atau tidak menindak sang camat. Itu perbuatan menghacurkan Manggarai secara konotatif,” kata Edi.

Edi menegaskan, dua kasus tersebut di atas merupakan sebagian tindakan Nabit yang bisa digolong mengancurkan Manggarai dalam arti yang konotatif atau asosiatif.

Menurut Edi, hampir semua pakar Ilmu Hukum Pidana berpendapat bahwa dalam hukum kepemiluan, kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 UU Pemilu.

Jika kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik, maka kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu.

Kampanye negative, kata pengajar Ilmu Hukum Pidana ini, berguna membantu pemilih membuat keputusannya. “Saya minta Maksi Ngkeros tunjukan semua data kesalahan Nabit serta janji-janjinya tidak dilaksanakan sebagai dasar pernyataan Maksi soal Nabit menghancurkan Manggarai,” kata Edi.

Edi meyayangkan, kasus dugaan kampanye hitam dengan terlapor Maksi naik ke penyidikan. Menurut Edi, Gakumdu Manggarai juga memakai KUHAP sebagai hukum acara dalam menyelidiki kasus tersebut. Dalam KUHAP ditegaskan minimal dua alat bukti sebuah kasus naik ke penyidikan. “Apa ya bukti mereka ? Apa mereka sudah minta pendapat pidana soal kata-kata tersebut ? Saya minta kuasa hukum tim Maksi lawan secara hukum,” kata dia.

Edi meminta Polres Manggarai agar setop menyidik kasus tersebut sebab kasus itu tidak masuk sebagai kampanye hitam. “Polisi jangan sampai terkesan menerima pesanan dari pasangan calon tertentu. Keluarkan SP3 atas kasus tersebut,” pinta Edi

Susilo Hermanus

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Tragis, Temuan Mayat Perempuan Tanpa Indentitas Mengapung Di Sungai Cikao Purwakarta.
Next: Ketua Lsm GMBI Ksm Banjit Distrik Waykanan Wilter Lampung Mengecam Keras Oknum Kepala Sekolah SDN 01 Karang Lantang

Related Stories

IMG-20260422-WA0019
  • Uncategorized

Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0018
  • Uncategorized

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0016
  • Uncategorized

Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Oktober 2024
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Sep   Nov »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260422-WA0215_copy_781x439
  • Hukum / Kriminal

Komplotan Spesialis Pencurian di Pura Dibongkar, Polsek Denpasar Selatan Amankan Tujuh Pelaku

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0021
  • Desa

Pemerintah Desa Talang Jarang Salurkan BLT-DD Triwulan I dan Bagikan Honor Lembaga Desa

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0019
  • Uncategorized

Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0018
  • Uncategorized

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.