
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Senin, 23/12/2024 Awak Media teropong Indonesia news berencana melakukan konfirmasi ke kantor Camat IT 1 Kamboja Palembang provinsi Sumatera Selatan, Di kantor camat tersebut bertemu Indra Jaya selaku Sekcam dan dalam percakapan dengan media TIN mengatakan bahwa akan ketemu camat terkait temuan hasil audit BPK RI perwakilan Sumsel, yang menyatakan bahwa ada kelebihan pembayaran alokasi anggaran perjalanan dinas tahun 2023 yang belum dikembalikan oleh camat IT 1 sebesar Rp 14.634.888,00.
Sekcam mengatakan bahwa camat belum datang, dan kalau sudah datang akan segera di sampaikan, Selanjutnya sekcam mengatakan pada awak media TIN, ” Nanti saya kabari/ telepon “, Ujarnya.
Sampai berita ini kami unggah ke publik, sekcam tidak kunjung menghubungi media TIN, entah itu lupa atau pura-pura lupa, Memang dalam percakapan diruangan sekcam, beliau sempat mengatakan bahwa mereka baru bertugas di camat IT 1 tersebut.
Ditempat terpisah media TIN mencoba menghubungi Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG yang selalu menyimak berita, Menurut Hartono dari sederet temuan hasil audit BPK RI perwakilan Sumsel pada camat yang ada di kota Palembang, patut diduga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Karena temuan BPK RI menjelaskan bahwa itu kerugian negara dan jelas uang tersebut milik rakyat, bukan di pakai untuk kepentingan pribadi, ” Oleh karena itu jangan pernah Main – main terhadap hal tersebut, ” Tegasnya.
Untuk memperjuangkan uang rakyat, Awak Media TIN juga akan mengawal Aktivis LSM Teropong yang berencana akan segera membuat laporan kepada pihak kejaksaan, dalam hal ini Jamwas Kejagung RI, agar dugaan korupsi hasil audit BPK RI sebesar Rp 426.405.789,00 yang telah dilakukan oleh oknum camat kota Palembang dengan nominal yang bervariasi ini segera terungkap.
Harapan Hartono, agar institusi penegakan hukum benar -benar berjalan tegak lurus, dan tidak tebang pilih, ” Untuk itu kami akan mengawasi proses hukum di kejaksaan terkait temuan BPK RI yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah “, Pungkasnya.
Ir/ Sumsel.




