Skip to content
April 30, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • Februari
  • 25
  • CV Mitra Honda Motor Di laporkan Ke Disnnaker Sumut
  • BREAKING NEWS

CV Mitra Honda Motor Di laporkan Ke Disnnaker Sumut

Redaksi Teropong Indonesia News Februari 25, 2025 4 minutes read
IMG-20250225-WA0427_copy_1213x1600

LBH PKN Usut Izin Usaha dan Pengupahan

teropongindonesianews.com

Sibolga – Perilaku oknum owner perusahaan CV. Mitra Honda Motor Sibolga Dedy Purnomo memperlakukan pekerja tidak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak manusiawi.

*Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Keadilan Nasional melihat adanya ketimpangan dalam pengupahan oleh Cv.Mitra Honda Motor Sibolga, bahwa mantan karyawannya Mey Suryani Aritonang yang sudah bekerja selama lebih kurang tiga tahun di perlakukan secara tidak manusiawi dalam pengupahan serta jam kerjanya”, Ujar M Yusuf Pardaeman Nasution, SH

Dari keterangan klien Mey Suryani Aritonang, kata M. Yusuf Pardamean Nasution SH yang di dampingi Samsuir Satrio Tanjung kepada wartawan (25/02/25) bahwa Sdri Mey Suryani Aritonang selama bekerja di CV. Mitra Honda Motor Sibolga sebagai sales marketing penjualan, pengupahan yang dia terima selama bekerja hanya Rp.600.000. perbulan. Dan paling besar Rp.900.000.

Sedangkan jaminan keselamatan kerjanya tidak di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan alasan NIK tidak valid.

Tambah M.Yusuf Nasution,SH menjelaskan lagi, kami selaku kuasa hukum Mei Suryani Aritonang, bahwa perbuatan yang di lakukan oleh owner CV. MHM Sibolga Dedy Purnomo sungguh tidak perikemanusiaan, hal ini sangat mencederai Undang Undang Ri Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian untuk Upah Menimun Kota (UMK) Sibolga, sudah ada ketetapan dari Gubernur Sumut tentang pengupahan tegas Yusuf Nasution.

Kami melihat tidak di situ saja, ujar Yusuf Nasution,SH bahwa ada pelanggaran yang masif di lakukan oleh Cv.MHM Sibolga, serti Hak Cuti tahunan yang seharusnya di dapat oleh karyawan namun tidak di berikan, biaya transportasi di lapangan juga tidak di berikan kepada pekerja.

Maka yang di alami klien kami Mei Suryani Aritonang selama bekerja sebagai karyawan sales marketing, tidak ada jaminan keselamatan kerjanya.

Masih kata M.Yusuf Nasution,SH lagi bahwa keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/833/KPTS/2024 belaku 1 Januari 2025 UMK Sibolga tahun 2024 sebesar Rp.3.124.527. sedangkan untuk UMK tahun 2025 sekarang Rp.3.419.748.Sudah jelas aturan hukumnya.

Klien kami Mei Suryani Aritonang mulai bekerja di CV MHM Sibolga sejak Januari tahun 2022 sampai sekarang, dengan gaji atau upah hanya Rp.600.000. perbulannya.

Kami sudah mencoba melakukan tripartit dan Bipartit tidak ada kesempatan yang tercapai.

Namun dalam pertemuan tersebut ada tuntutan klien kami sesuai UU Ri No 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja Pasal 156 ayat (1) Pengusaha di wajibkan membayar uang pesangon kepada Mey Suryani Aritonang.

Dapat kami jelaskan, dalam bekerja dua tahun atau kurang tiga tahun tiga bulan gaji, berikutnya Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dua tahun bekerja kurang tiga tahun dua bulan gaji lalu kemudian Uang Pengganti ( UP) dua tahun bekerja kurang tiga tahun dua bulan gaji hak yang seharusnya di dapat karyawan.

Hak klien kami Ney Suryani Aritonang yang harus di bayarkan oleh CV. MHM Sibolga sesuai pengupahan UMK Sibolga Rp.3.419.748. bersisa Rp.2.819.748. di kalikan selama 30 Bulan total Rp.84.592.440.

Uang Pesangon tiga bulan gaji Rp. 10.259.244. Uang Penghargaan Masa Kerja tiga bulan gaji Rp.10.259.244. Uang Pengganti Rp.6.839.496. total keseluruhan Rp.111.950.424.

Kami juga menyampaikan tuntutan ini ke Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Sibolga dinas tersebut, tidak ada mediatornya pertemuan itu pada tanggal 20 februari 2025 yang di hadiri oleh Pengawasan Dinas Tenaga Kerja UPT Provinsi Sumut dan CV. MHM Sibolga namun kesepakatan tidak tercapai.

Pertemuan yang di fasilitas oleh Kabid Ketenagakerjaan Fauzi Hutabarat. Sebelum pertemuan Fauzi Hutabarat mengatakan bahwa ia sudah melakukan pra mediasi antara oknum Disnaker Sibolga bersama Perusahaan CV. MHM Sibolga, kami menganggap hal ini keliru.

Sehingga dalam pertemuan oknum Disnaker Sibolga antara Cv. MHM Sibolga ada apa ?

Hal ini kami tentang pada pra media mereka ( Kabid Disnaker Sibolga-red)

Maka dari itu kami sudah siapkan kumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk melaporkan perkara ini ke Disnaker Provinsi Sumut kata M. Yusuf Pardamaian Nasution SH Kepada Wartawan.

Kami melihat kontrak klien kami Mei Suryani Aritonang dengan Mitra Honda Motor Sibolga, sangat aneh. Hanya klien kami yang menandatangani dalam kontrak tersebut.

Perjanjian kerja Januari tahun 2024 di.

Saat di pertanyakan sistim pembayaran upah kepada karyawan, Samsuir Satrio Tanjung menirukan pengakuan kepala cabang Sibolga Leo Fau kepada wartawan hanya dengan amplot di berikan kepada karyawan.

Sebesar Rp.600.000. dan di tambah insentif penjualan sepedah motor secara cash karyawan mendapatkan Rp.50.000. jika sebaliknya konsumen pembelian secara kridit satu unit sepeda motor karyawan menerima Rp.200.000.

Maka dengan bukti dokumen yang kami miliki lainnya tegas M.Yusuf Pardamean Nasution SH menambahkan Kepada Wartawan kita akan laporkan dugaan pelanggaran pengupahan ke Disnaker Provinsi Sumut, lalu jika hal ini tidak tercapai nantinya kita akan gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) secara perdata, dan bila ada unsur pidana lainnya terhadap data klien kami kita tempuh jalur hukum untuk perjuangan hak buruh tersebut.

Tim

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Nakes Gelar Sosialisasi Kesehatan di SDN 3 Sangkub
Next: Mbak Ulfi Menghadiri Musrembang RKPD Kabupaten Situbondo 2026 di Kecamatan Panji

Related Stories

IMG-20260429-WA0258_copy_1046x1046
  • BREAKING NEWS

Ketua Umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung Meminta Kepada APH Usut Tuntas Atas Kasus  Ketua Forum PKBM Tulangbawang 

Redaksi Teropong Indonesia News April 29, 2026
IMG-20260429-WA0013_copy_1054x702_1
  • BREAKING NEWS

Jogo Jatim : Polres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh

Redaksi Teropong Indonesia News April 29, 2026
IMG-20260429-WA0015_copy_988x659
  • BREAKING NEWS

Pelatihan Public Speaking, Kabid Humas Polda Jatim: Humas Harus Jadi Komunikator Efektif di Era Digital

Redaksi Teropong Indonesia News April 29, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Februari 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728 
« Jan   Mar »

Selamat Dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

1777334148358

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260430-WA0306_copy_483x380
  • Hukum / Kriminal

Polres Tanjungperak Amankan Tersangka Pencurian Tandon Air yang Viral di Medsos

Redaksi Teropong Indonesia News April 30, 2026
IMG-20260430-WA0315_copy_413x311
  • Uncategorized

Luar Biasa…!!!, Polres Ponorogo Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Lebih Mudah

Redaksi Teropong Indonesia News April 30, 2026
IMG-20260430-WA0311_copy_753x502
  • KEPOLISIAN

Wakapolri Buka Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026, Tegaskan Penguatan Organisasi Dan Beri Penghargaan Ikpa Terbaik

Redaksi Teropong Indonesia News April 30, 2026
IMG-20260430-WA0309_copy_991x661
  • KEPOLISIAN

Polri Beri Penghargaan Ikpa Terbaik Pada Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026

Redaksi Teropong Indonesia News April 30, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.