Teropongindonesianews.com
Tapanuli Selatan, Sumatera Utara – Desakan untuk transparansi dan keadilan bagi masyarakat sekitar tambang emas Batangtoru kembali mencuat dalam reses Tahun 2025 Anggota DPRD Tapsel, Andesmar Siregar, S.Kom dari Fraksi Partai Golkar. Pada kunjungannya ke Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Marancar, Muara Batangtoru, dan Batangtoru, Andesmar menerima aduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Agincourt Resources (AR) Martabe.
Salah satu poin utama yang disuarakan oleh perwakilan masyarakat, Zul Fitri Siregar, adalah ketidakjelasan alokasi dividen yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak. Berdasarkan kesepakatan tahun 2008, 40 persen dividen yang diterima Pemkab Tapsel melalui PT ANA seharusnya digunakan untuk pengembangan masyarakat sekitar tambang. Namun, sejak tahun 2015, dana tersebut tidak lagi disalurkan.
“Kami tidak menuduh ada penyalahgunaan, tetapi sebagai warga yang berhak menerima manfaat, kami ingin kejelasan. Dana yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat tiba-tiba hilang tanpa penjelasan. Kami meminta KPK untuk mengaudit PT Agincourt Resources agar semuanya transparan,” tegas Zul Fitri kepada Andesmar.
Masyarakat juga mengeluhkan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT AR Martabe yang dinilai tidak transparan dan justru merugikan. Mereka mencontohkan bantuan berupa pakan ikan kedaluwarsa yang menyebabkan usaha budi daya ikan mereka gagal.
“Seharusnya bantuan CSR membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan malah merugikan. Pakan ikan yang kami terima sudah berjamur dan tak layak pakai. Akibatnya, ikan mati, usaha gagal, dan kehidupan kami semakin sulit,” tambah warga yang terkena dampak.
Selain masalah dividen dan CSR, masyarakat juga menyoroti sistem perekrutan tenaga kerja di PT AR Martabe yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat sekitar. Banyak warga lokal yang kesulitan mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut, sementara tenaga kerja dari luar lebih banyak diterima.
“Kami hanya meminta keadilan. Warga di sekitar tambang harus diberi kesempatan lebih besar untuk bekerja di perusahaan ini, bukan justru diabaikan,” tambah Zul Fitri.
Menanggapi keluhan tersebut, Andesmar Siregar berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menuntut transparansi dari PT AR Martabe.
“Kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Saya akan memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan serta mendorong pemerintah untuk bertindak tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Andesmar.
Masyarakat berharap tindakan konkret dari pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tidak terus diabaikan di tengah eksploitasi sumber daya alam di daerah mereka.
Mora Siregar

