
Teropongindonesianews.com
Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan kegiatan sosialisasi Penerangan Hukum di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, pada Rabu, 16 April 2025. Acara ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pemerintahan desa dan masyarakat, serta mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pekon beserta perangkat, BHP, dan Pendamping se-Kecamatan Gadingrejo. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., MH, menyampaikan pentingnya pemahaman asas pengelolaan keuangan desa sebagai landasan pokok pengambilan kebijakan yang bertanggung jawab.
“Materi yang disampaikan menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan asas pengelolaan keuangan desa. Asas ini bukan hanya teori atau formalistik akademik, tetapi prinsip dasar yang menjadi acuan berpikir dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Dengan pemahaman yang tepat terhadap asas-asas tersebut, pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana Kepala Pekon dan perangkatnya dapat menyampaikan pertanyaan dan permasalahan hukum yang mereka hadapi.
SADEK







