
Teropongindonesianews.com
Tapanuli Selatan – Eksekusi putusan pengadilan atas sengketa harta bersama kembali menjadi sorotan di Batangtoru, Tapanuli Selatan. Tergugat, Siti Kholijah Nasution, dinilai enggan mengosongkan sebidang tanah seluas 11×14 meter beserta bangunan rumah permanen di Lingkungan III Wek II, Kecamatan Batangtoru, yang telah dinyatakan menjadi milik penggugat berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 314 K/Ag/2023.
Hairum Harahap, penggugat, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses eksekusi. “Putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap. Amar putusan poin ke-5 secara tegas memerintahkan pengosongan harta bersama tersebut oleh tergugat atau siapa pun yang menguasainya,” tegas Hairum kepada wartawan.
Hairum mengaku telah tiga kali melayangkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan Cabang Sipirok, Jalan Perjuangan No. 64, Lingkar Luar Desa Tolang, Kecamatan Sipirok, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon yang memadai.
Menanggapi hal ini, Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan Cabang Sipirok, Muhammad Ansor, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah membalas surat permohonan Hairum Harahap sekitar seminggu yang lalu melalui Kantor Pos. Bukti pengiriman surat tersebut akan segera disampaikan kepada pihak terkait.
Namun, Ansor menekankan bahwa eksekusi baru akan dilakukan setelah Hairum Harahap melunasi administrasi yang tertera dalam balasan surat tersebut. “Setelah administrasi dibayarkan, kami akan segera melakukan eksekusi pengosongan. Kemungkinan besar hal ini dapat terlaksana setelah Hari Raya Idul Fitri,” jelas Ansor.
Ketidakpatuhan tergugat dalam melaksanakan putusan pengadilan ini memicu pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di daerah. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diselesaikan agar kepastian hukum dapat ditegakkan.
Mora Siregar








