
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, 29 April 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan G.K., seorang mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Kasus ini terkait dengan penyaluran kredit di Unit Pringsewu 1 selama periode 2020-2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 28 April 2025, setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu menemukan bukti yang cukup, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Modus operandi G.K. adalah dengan memanfaatkan wewenang jabatannya untuk memalsukan identitas nasabah dan mengajukan pencairan kredit fiktif atas nama orang lain. Hasil pencairan kredit tersebut kemudian diduga dinikmati oleh tersangka.
Hasil audit investigatif oleh Kejaksaan Tinggi Lampung (nomor audit: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025, tanggal 16 April 2025) menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp520.000.000.
Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi pelarian tersangka atau menghilangkan barang bukti, G.K. ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2025 hingga 17 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui. Pengawalan tahanan dibantu oleh dua personel Kodim 0424 Tanggamus.
G.K. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini berawal dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pringsewu kepada Kejari Pringsewu. Kejari Pringsewu berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan upaya mitigasi risiko serupa di masa mendatang.
SADEK







