
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Melanjutkan pemberitaan media teropong Indonesia news tertanggal 30/4/2025 terkait rusak parahnya ruang kelas belajar siswa di SMP Negeri 25 yang terletak di Keramasan Kertapati Kota Palembang dan menjadi atensi tim media TIN dan iGlobal news serta LSM Libra untuk segera melaporkan Kepsek Fedwin ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Palembang atas dugaan Korupsi Dana Bos terhitung sejak Fedwin menjabat sebagai Kepala Sekolah 4 tahun terakhir ini ( 2020-sekarang).
Bisa Di Baca Kembali… 👇👇👇
Kemana Dana BOS…?, Ruang Kelas Belajar Siswa Di SMP Negeri 25 Palembang Rusak Parah…!!!
Kamis, 1/5/2025 Awak Media mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H. Adrianus Amri melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0812.7117.5xxx untuk meminta tanggapan atas berita dugaan kasus Korupsi Dana Bos di SMPN 25 kota Palembang, ” Kami akan klarifikasi dengan kepseknya bahwa bkn tsb dan tetap memerintahkan yang bersangkutan untuk menjalankan tugas sesuai aturan,” Ujar Kadis Amri.

Jawaban Kadis Pendidikan Kota Palembang kepada media TIN melalui pesan WhatsApp terkesan melindungi Kepsek SMPN 25 Palembang tersebut, ” Yang Seharusnya Kadis Amri langsung turun ke lapangan dan melihat fakta yang terjadi di sekolah tersebut, Lalu apa kerja pengawas sekolah, atau hanya bersekongkol untuk bersama-sama menikmati dugaan korupsi dengan kepsek SMPN 25 Palembang ?”, Ujar Salah satu Aktivis Libra yang juga memberikan keterangan Pada Awak Media TIN.

Dari konfirmasi Media TIN dan iGlobal news pada staf TU Agustian bahwa jumlah siswa SMPN 25 Palembang berdasarkan data dapodik berjumlah 900 orang siswa, bukti ini menunjukkan bahwa SMPN 25 Palembang menerima bantuan operasional sekolah/BOS dari pemerintah setiap tahun sebesar Rp 990.000.000,00 ( Sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah), Bantuan tersebut sesuai Permendikbud nomor 63 tahun 2023 sudah ditentukan juknisnya untuk perawatan gedung sekolah, dan seharusnya sekolah tersebut bagus, ini malah sebaliknya rusak, hancur dan kotor sungguh menjijikkan.

Diduga Kepsek SMPN 25 Palembang telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Media TIN akan terus berkoordinasi dengan Ketua LSM Libra untuk mengawasi proses hukum di kejaksaan Negeri kota Palembang, agar dugaan kasus Korupsi ini benar -benar berjalan sesuai undang-undang yang berlaku, dan bila terbukti maka kepsek tersebut harus mempertanggungjawabkan nya di mata hukum.
Ir/ Sumsel.






