
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara –Â Surat dari Pemerintah Desa Nomor :123/SHJ/AT-2006/V/2025 yang di tujukan pada Pimpinan Redaksi Media TIN Perihal : Hak Jawab Berita tertanggal 1 Mei 2025.
terkait berita ini.. 👇👇👇
Dugaan Mark Up Proyek Pelapis Tebing di Desa Air Tenang, Napal Putih Tahun 2023
“Perkenankan Saya, Supriadi yang merupakan Kepala Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara. Bersamaan dengan ini bermaksud melakukan hak jawab atas pemberitaan atas berita yang berjudul “Dugaan Mark Up Proyek Pelapis Tebing di Desa Air Tenang, Napal Putih Tahun 2023” tertanggal 1 Mei 2025.1.
Adapun Hak Jawab Kami adalah sebagai berikut ;
Bahwa benar mengenai apa yang saudara tuliskan dalam pemberitaan tersebut yang menyebutkan Desa Air Tenang mengadakan kegiatan Pembuatan Pelapis Tebing pada tahun anggaran 2023.
Bahwa benar mengenai apa yang saudaranya tuliskan dalam pemberitaan tersebut nilai anggaran untuk kegiatan tersebut senilai Rp 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Bahwa Tidak Benar mengenai apa yang dituduhkan oleh saudara bahwasanya Kegiatan Pembangunan Pelapis Tebing tersebut terdapat Dugaan Mark Up.
Bahwa yang benar adalah Kegiatan Pembangunan Pelapis Tebing yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara pada tahun anggaran 2023 tersebut telah sesuai dengan spesifikasi dan tidak terdapat apa yang saudara dugakan.
Bahwa untuk saudara ketahui, pada tahun 2024 lalu, Kegiatan Penggunaan Dana Desa di Desa Air Tenang untuk tahun anggaran 2023 telah diperiksa dan diaudit oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan dinyatakan tidak terdapat temuan.
Bahwa jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut, silahkan Saudara menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Argamakmur, Cq. Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan tersebut diatas, Kami selaku Pemerintah Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara sebagai pihak yang terberitakan meminta ;
Saudara menanggapi Hak Jawab Kami ini sebagaimana Peraturan dan perundangundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikianlah Hak Jawab ini kami sampaikan kepada Saudara, dan atas perkenankannya.

Redaksi








