Skip to content
April 25, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • Mei
  • 6
  • Tiga Kasus Kriminal Terungkap di Blitar, Pencurian dengan Kekerasan hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur
  • Uncategorized

Tiga Kasus Kriminal Terungkap di Blitar, Pencurian dengan Kekerasan hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 6, 2025 3 minutes read
20250506_190529_copy_1280x852

Teropongindonesianews.com

BLITAR – Satreskrim Polres Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di Wilayah Hukum Kabupaten Blitar.

Dalam konferensi pers terbaru, Kapolres Blitar mengumumkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, dengan tiga tersangka berhasil diamankan, Selasa(06/05/25).

Kasus pertama terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang meresahkan warga, khususnya para orang tua di wilayah Kabupaten Blitar. Pelaku berinisial V.I, seorang laki-laki berusia 40 tahun, warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta ini menjalankan aksinya dengan modus operandi mengambil paksa kalung emas yang dikenakan oleh para korban. Mirisnya, korban dari tindak kejahatan ini mayoritas adalah anak-anak.

Atas perbuatannya, V.I dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan juga Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman paling lama 9 Tahun, mengingat para korban merupakan anak di bawah umur.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, yang tragisnya dilakukan oleh Orang Tua atau Wali Korban Sendiri. Kejadian memilukan ini terjadi di rumah korban yang beralamat di Dusun Kesamben, RT 03 RW 06, Kelurahan/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku berinisial E.S alias Pentol, seorang pria kelahiran Blitar, 26 Oktober 1977, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Kesamben, Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berdalih bahwa tindakannya dilakukan karena ia memiliki niat untuk menikahi anak tersebut di kemudian hari. Korban merupakan anak angkat yang diambil oleh pelaku saat masih berdomisili di Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 81 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ketiga melibatkan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, yang dilakukan oleh tersangka yang saat ini telah diamankan . Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang terletak di Dusun Soso, Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Pelaku yang diketahui berinisial P.K, seorang laki-laki berusia 74 tahun, bekerja sebagai buruh tani/perkebunan. Pelaku yang tinggal di Dusun Soso, Desa Soso, Kecamatan Gandusari, diduga telah melakukan aksi bejat terhadap kedua korban dengan cara memanfaatkan uang sebagai alat untuk mempengaruhi mereka.

Menurut keterangan yang didapat dari pihak kepolisian, pelaku sering memberikan uang kepada kedua korban, yang berusia di bawah umur, untuk memuluskan aksinya. Dengan bujuk rayu dan pemberian uang, pelaku berhasil melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap kedua korban yang belum cukup usia tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan.Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Polres Blitar akan terus mengawal dan menegakkan hukum demi terciptanya keadilan,” ucapnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Blitar dan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan perbuatan masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Humas Polres Blitar

Adito/

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: SMAN 01 Kasui Gelar HUT ke-33, Semarak dengan Berbagai Perlombaan Antar Sekolah
Next: Satgas Pam Puter, Wawasan Kebangsaan Untuk Anak Anak Pulau Terluar Di SDN/Bu 054 Desa Meok Enggano

Related Stories

IMG-20260425-WA0145
  • Uncategorized

AKSI UNJUK RASA: DESAK PENYELIDIKAN DUGAAN PUNGLI TERHADAP GURU PENERIMA SERTIFIKASI DI TAPANULI SELATAN

Redaksi Teropong Indonesia News April 25, 2026
IMG-20260425-WA0007
  • Uncategorized

MAHASISWA GEMA TABAGSEL GELAR AKSI: DESAK PENYELIDIKAN DUGAAN KORUPSI ANGGARAN PERJALANAN DINAS DPRD TAPANULI SELATAN

Redaksi Teropong Indonesia News April 25, 2026
IMG-20260425-WA0000
  • Uncategorized

WARGA RANDUGONG HEBOH, BERITA FIKSI SENGAJA DISEBAR: TANAH HIBAH DIKLAIM WARIS, CATUT NAMA GUBERNUR DAN OKNUM APARAT

Redaksi Teropong Indonesia News April 25, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260425-WA0436_copy_406x305_copy_376x282
  • BREAKING NEWS

KJJT Area Jember Gelar Halal Bihalal, Hadirkan Perwakilan Wartawan dan Advokat

Redaksi Teropong Indonesia News April 25, 2026
IMG-20260425-WA0145
  • Uncategorized

AKSI UNJUK RASA: DESAK PENYELIDIKAN DUGAAN PUNGLI TERHADAP GURU PENERIMA SERTIFIKASI DI TAPANULI SELATAN

Redaksi Teropong Indonesia News April 25, 2026
IMG-20260425-WA0224_copy_1183x533
  • POLITIK

DPD Golkar Pesawaran mengelar rapat perdana pengurus baru periode 2026-2031

Redaksi Teropong Indonesia News April 25, 2026
IMG-20260425-WA0007
  • Uncategorized

MAHASISWA GEMA TABAGSEL GELAR AKSI: DESAK PENYELIDIKAN DUGAAN KORUPSI ANGGARAN PERJALANAN DINAS DPRD TAPANULI SELATAN

Redaksi Teropong Indonesia News April 25, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.