
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Menjual berkas atau dokumen yang masih lama masa retensinya adalah sebuah pelanggaran yang tidak bisa di biarkan dan yang harus bertanggung jawab adalah pembuat arsip karna perbuatan tersebut adalah salah satu kelalaian,
Kurangnya pengawasan dari dinas terkait ataukah memang ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan barang bukti, lantas siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut,
28 April 2025 Iwan atas nama masyarakat melakukan pengaduan kepada inspektorat Bondowoso dan berharap agar ambil langkah, namun sampai saat ini masih belum dapat info terkait langkah apa yang di lakukan oleh inspektorat,
Inspektorat memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan pengelolaan arsip dan dokumen penting di lingkungan pemerintahan. Tugasnya meliputi memastikan pengelolaan arsip dinamis secara efektif dan efisien, serta memastikan keamanan dan keterjagaan arsip.
Inspektorat juga berperan dalam menyusun laporan hasil pengawasan yang berkaitan dengan kearsipan, serta memastikan adanya pemilahan arsip aktif dan inaktif.
“Kami sebagai masyarakat Bondowoso akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, atas dasar ijin dan printah siapa oknum tersebut berani melakukan perbuatan yang sangat melanggar aturan dan agar tidak terjadi kejadian yang serupa di kemudian hari”, Ujar Iwan. Bambang




