Teropong Indonesia News
Soralangun – Kabupaten Sarolangun kini terungkap melakukan penyimpangan fatal dalam pengelolaan keuangan daerah. Ratusan juta rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dialokasikan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan gedung instansi vertikal pusat, Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Kepolisian Resor Sarolangun.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pelanggaran terang-terangan atas aturan keuangan negara dan teguran resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
💰 Rincian Nominal yang Tidak Bisa Di Abaikan
1. Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun
– Pagu Anggaran: Rp349.682.068
– Nilai Kontrak Terlaksana: Rp349.285.000
– Biaya Perencanaan Terpisah (Dinas PUPR): Rp28.000.000
2. Pembangunan Gudang Senjata & Logistik Polres Sarolangun
– Pagu Awal: Rp262.496.700 → Meningkat menjadi Rp299.996.700 dalam dokumen resmi!
– Rincian Biaya:lb:
• Konstruksi Fisik: Hingga Rp299.996.700
• Biaya Perencanaan: Rp19.758.000
• Biaya Pengawasan: Rp17.349.300
Total, Ratusan Juta Rupiah Uang Rakyat Disalurkan kepada lembaga yang sama sekali tidak berhak menerimanya dari APBD.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, telah melarang seluruh Kepala Daerah di Indonesia mengucurkan sepeser pun dana hibah, fasilitas, maupun biaya pembangunan dari APBD kepada Kejaksaan dan Kepolisian. Alasannya jelas,
Polri dan Kejaksaan adalah lembaga negara pusat. Segala kebutuhan, mulai dari gaji, operasional harian, hingga pembangunan gedung sudah dibiayai sepenuhnya dari APBN. Tidak ada alasan, tidak ada dalih, dan tidak ada nama “SINERGI” yang dapat membenarkan pembebanan kepada kantong rakyat daerah.
KPK menegaskan tiga alasan pokok yang meruntuhkan segala pembenaran yang dibuat-buat :
1. Konflik Kepentingan Yang Mematikan
Memberikan anggaran dan fasilitas kepada aparat penegak hukum sama saja dengan membeli kebisuan dan menciptakan ketergantungan. Bagaimana mungkin Kejaksaan dan Polisi tetap tegas, independen, dan berani menyidik kasus korupsi di daerah jika gedung serta fasilitas mereka dibiayai oleh pemerintah daerah itu sendiri? Ini adalah jalur tersembunyi yang merusak kemandirian penegakan hukum dan mematikan kepercayaan masyarakat.
2. Pengkhianatan Terhadap Rakyat Sarolangun
Dana APBD adalah hak mutlak dan nyawa masyarakat. Di tengah keterbatasan anggaran yang nyata, mengalirkan ratusan juta rupiah ke lembaga yang sudah ditanggung negara pusat adalah tindakan tidak adil, tidak berhati, dan tidak etis.
Menurut beberapa Narsum mengatakan bahwa Uang tersebut seharusnya diprioritaskan untuk :
– Perbaikan jalan desa yang rusak parah
– Peningkatan pelayanan kesehatan yang masih minim
– Sarana pendidikan dan beasiswa generasi penerus
Bukan untuk gedung yang menjadi tanggung jawab mutlak Pemerintah Pusat dan hal ini Di duga Kuat Melanggar Konstitusi & Merusak Sistem Negara.
Pemerintah Daerah memegang amanah urusan rakyat di tingkat lokal. Kejaksaan dan Polri adalah urusan mutlak Pemerintah Pusat. Mencampuradukkan keduanya adalah pelanggaran jelas prinsip pemisahan kekuasaan dan aturan keuangan negara yang meruntuhkan fondasi tata kelola pemerintahan.
Dulu praktik keliru ini sering disembunyikan di balik kata “hubungan baik Forkopimda”. Namun zaman telah berubah. KPK sudah membunyikan peringatan keras, pontidak ada toleransi lagi!
Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun justru tetap melanjutkan pelanggaran ini. Publik berhak bertanya:
Apakah Pemerintah Sarolangun secara sengaja membantah arahan tegas KPK? Mengapa kepentingan lembaga pusat lebih diutamakan dibandingkan kebutuhan rakyat sendiri…?
Warga Sarolangun berhak menuntut:
– Pengembalian seluruh dana yang dialihkan segera
– Penghentian penggunaan APBD untuk instansi vertikal tanpa dasar hukum yang sah
Penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum dan pertanggungjawaban keuangan tersebut
🔹 Tindak lanjut dari KPK dan BPK atas penyimpangan yang terjadi
Uang rakyat adalah amanah. Tidak boleh diambil untuk hal yang bukan haknya.
DARMAWAN

