Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah— Modus coba kendaraan sebelum membeli berujung penipuan. Dua pria inisial IW (28) dan MN (32), asal kecamatan Seputih Surabaya, kabupaten Lampung Tengah, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram setelah membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda CRF milik korban SA (21).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi, S.H., M.M menjelaskan, kejadian bermula saat korban bertemu IW (28) di sebuah rumah makan di Kampung Terbanggi Ilir, pada Jum‘at (11/09/2026) sekitar pukul 18:20 WIB, untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor.
Namun, terduga pelaku IW meminta izin mencoba kendaraan yang kemudian korban meminta rekannya ikut mendampingi.
Saat tiba di sekitar Simpang Jogja, rekan korban diminta turun dengan alasan IW ingin mencoba motor seorang diri.
“Bukannya kembali, pelaku justru membawa motor tersebut pergi dan nomor teleponnya kemudian tidak aktif,” jelas Kapolsek.
Masih AKP Junaidi, S.H., M.M., menerangkan, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp29 juta dan melaporkannya ke Polsek Seputih Mataram.
Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Polsek Seputih Mataram melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada IW dan MN, yang kemudian Keduanya berhasil diamankan berikut sepeda motor milik korban pada Kamis, (17/09/2026).
Guna pengembangan lebih lanjut, kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.
“Para pelaku dijerat pasal 492 KUHP atau pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual-beli kendaraan.
“Jangan memberikan kendaraan untuk dicoba tanpa pengawasan. Pastikan transaksi dilakukan dengan aman,” himbau dan tegasnya.
Sumber: Humas_LT.
Pewarta: Nizar

