Teropong Indonesia News
LUMAJANG – Polemik aktivitas PT Kalijeruk Baru dengan petani penggarap di Kecamatan Randuagung kembali mencuat. Puluhan petani dari Desa Kalipenggung, Ranulogong, dan Salak memasang lima banner somasi terbuka yang ditujukan kepada PT Kalijeruk Baru dan para investor penanam tebu.

Pemasangan banner dilakukan Rabu (17/9/2026) sekitar pukul 08.30 hingga 10.26 WIB. Lima titik pemasangan berada di Dusun Kalijeruk, Dusun Kalibanter, Dusun Jabaan, Dusun Sumbertumpuk, serta di depan kantor PT Kalijeruk Baru.

Dalam banner tersebut tertulis, “SOMASI! TERHADAP PT. KALIJERUK BARU DAN PARA INVESTOR PENANAM TEBU.” Petani juga mencantumkan sejumlah tuntutan terkait lahan yang selama ini mereka garap.
Di antaranya meminta penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani, pengembalian lahan yang disebut menjadi sumber kehidupan masyarakat penggarap, dialog terbuka dengan warga, serta pemenuhan hak-hak masyarakat atas tanah.
Petani memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam sejak somasi diterima. Mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada itikad baik maupun tindakan nyata dari pihak yang dituju.
Koordinator lapangan tingkat Desa Kalipenggung, Hasan, mengatakan pemasangan banner merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap aktivitas penanaman tebu di lahan yang menjadi persoalan.
“Yang kami sampaikan ini merupakan aspirasi masyarakat. Kami meminta kepada PT Kalijeruk Baru dan para investor untuk segera menghentikan kegiatan yang dianggap meresahkan masyarakat dengan adanya penanaman tebu,” kata Hasan.
Menurut dia, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepolisian, DPRD Kabupaten Lumajang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, Hasan menyebut hingga kini belum ada penyelesaian yang dirasakan masyarakat.
“Karena sampai saat ini belum ada respons, masyarakat merasa perlu mengambil langkah agar persoalan ini mendapatkan titik terang dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Hasan juga menyampaikan rencana warga melakukan penanaman bibit pisang di sela-sela tanaman tebu pada Jumat (19/9/2026). Selain itu, warga berencana memasang bendera Merah Putih di lokasi.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai simbol keberadaan dan penguasaan masyarakat atas lahan yang selama ini mereka garap.
Meski demikian, Hasan menegaskan warga masih mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami tetap mengedepankan musyawarah. Harapannya, pemerintah yang memiliki kewenangan bisa memberikan penjelasan kepada seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Pertanyakan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD
Warga lainnya, Munif, menyoroti tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan PT Kalijeruk Baru. Dia mengatakan DPRD Kabupaten Lumajang sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Munif juga menyebut DPRD telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait izin PT Kalijeruk Baru. Namun, menurut dia, masyarakat belum mengetahui tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
“DPRD Kabupaten Lumajang sudah melakukan sidak dan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait izin PT Kalijeruk Baru. Sampai saat ini belum ada kabar mengenai penyelesaian rekomendasi tersebut,” kata Munif.
Kondisi itu, lanjut dia, membuat warga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan lahan tersebut.
“Kami sudah cukup lama menunggu penyelesaian. Harapan kami pemerintah turun langsung dan memberikan kejelasan kepada masyarakat,” ujarnya.
Munif juga menyampaikan adanya kecurigaan sebagian warga terhadap lambannya penanganan persoalan tersebut. Namun, hal itu merupakan pandangan warga yang masih membutuhkan klarifikasi dari pemerintah daerah.
Perkebunan: Kegiatan Berdasarkan Pemerintah
Sementara itu, perwakilan keamanan PT Kalijeruk Baru, Muhammad Imam Kholik, mengatakan pihak perkebunan tidak mempermasalahkan pemasangan banner oleh warga.
“Kami selaku perwakilan perkebunan merespons kegiatan ini tidak apa-apa. Kami melakukan kegiatan berdasarkan pemerintah. Kalau ada masyarakat yang kurang puas, acuan kami tetap pemerintah,” kata Kholik.
Terkait pemasangan banner, pihak perkebunan mengaku hanya melakukan dokumentasi dan berupaya menjaga situasi agar tidak terjadi gesekan antara warga dan pihak perkebunan.
“Kegiatan ini akan kami laporkan ke Surabaya. Selanjutnya kami akan melangkah sesuai arahan dari Surabaya,” ujarnya.
Kholik menambahkan, apabila masyarakat memiliki tuntutan terkait kebijakan pemerintah maupun persoalan lahan, pihaknya mempersilakan warga menempuh jalur yang dianggap sesuai.
“Kalau tuntutannya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, kami tetap berada di bawah naungan pemerintah. Kalau masyarakat merasa tidak puas, silakan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Perkebunan tidak menghalangi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Lumajang belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas persoalan tersebut maupun rekomendasi DPRD yang disebut warga.
Persoalan antara petani penggarap, PT Kalijeruk Baru, dan para investor penanam tebu tersebut kini masih menunggu penyelesaian dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan. PRABU 69

