̤Teropong I̤n̤d̤o̤n̤e̤s̤i̤a̤ News
̤Medan — Penyaluran dana kompensasi lumpsum bantuan beras bagi pensiunan karyawan pelaksana PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo kini hampir tuntas. Hingga pencairan Tahap XVI, sebanyak 57.969 purnakarya telah menerima haknya dengan total nilai mencapai Rp 579,09 miliar secara nasional.

Meski realisasi penyaluran sudah mendekati angka 100%, manajemen PTPN IV terus memprioritaskan penyelesaian sisa pembayaran yang masih berproses di tingkat wilayah.
Direktur SDM dan Umum PTPN IV, Suhendri, menjelaskan bahwa belum tuntasnya penyaluran bagi sebagian kecil penerima bukan disebabkan masalah anggaran, melainkan kendala administrasi, kelengkapan dokumen, hingga perubahan data diri purnakarya.
Untuk mengatasi persoalan ini, PTPN IV mengambil langkah responsif dengan menerapkan sistem “jemput bola”. Pendekatan langsung ke lapangan ini diutamakan bagi pensiunan lanjut usia (lansia), purnakarya yang telah berpindah domisili tanpa memperbarui data kontak, serta keluarga atau ahli waris dari pensiunan yang telah meninggal dunia.
”Pelibatan organisasi pensiunan kami yakini dapat membantu perusahaan menjangkau penerima yang sulit dikonfirmasi secara administratif maupun fisik,” ujar Suhendri, Kamis (10/9/2026).
Dalam pelaksanaannya di lapangan, pihak perusahaan menggandeng Persatuan Pensiunan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) dan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) untuk melacak keberadaan penerima sekaligus memverifikasi dokumen di tingkat wilayah.
Beberapa kendala teknis yang kerap ditemukan antara lain ketidaksesuaian data identitas dengan basis data Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun), rekening bank pasif atau tidak atas nama penerima, serta dokumen ahli waris yang belum lengkap.
Prinsip Kehati-hatian dan Verifikasi Berlapis
Walaupun percepatan terus digenjot, Suhendri menegaskan bahwa aspek kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Sebagai BUMN, PTPN IV wajib memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tepat sasaran.
Dokumen utama yang disyaratkan mencakup KTP, SK Pensiun beserta lampiran, Kartu Keluarga, hingga Surat Keterangan Ahli Waris dari pihak kelurahan/kecamatan bagi penerima manfaat janda, duda, atau anak. Selain itu, penerima wajib menyertakan surat pernyataan bermeterai dan rekening bank aktif atas nama pribadi.
”Ini menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan cepat atau lambatnya pencairan. Kita tidak mau ada kesalahan yang dapat merugikan pensiunan,” tegasnya.
Untuk meminimalkan risiko salah transfer maupun kendala hukum, PTPN IV juga memberlakukan mekanisme pemeriksaan internal yang ketat. Proses verifikasi dilakukan secara berjenjang oleh Tim SDM dan divalidasi langsung oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI).
Capaian Penyaluran Wilayah
Sejauh ini, tren penyaluran di berbagai kawasan menunjukkan progres yang sangat positif. Regional I mencatat penyaluran telah menyasar 19.376 pensiunan, sementara Regional II berhasil menyalurkan dana kompensasi kepada 25.949 purnakarya.
Suhendri menambahkan bahwa adanya variasi capaian antarwilayah murni disebabkan oleh dinamika pencocokan dan pemutakhiran data di tiap area.
”Angka penyaluran tidak semata-mata menggambarkan kecepatan pencairan, tetapi juga proses memastikan setiap penerima yang berhak dapat teridentifikasi dan menerima pembayaran secara tepat,” pungkas Suhendri.(̤E̤v̤n̤)̤
̤

