Teropong Indonesia News
SURABAYA, 16 September 2026 — Laporan dugaan penganiayaan terhadap siswa SMK Rajasa Surabaya yang dilayangkan sejak akhir tahun 2023 belum menunjukkan kejelasan hukum hingga kini. Sudah hampir tiga tahun berlalu, namun penetapan tersangka belum turun, sehingga kepercayaan keluarga korban terhadap proses hukum mulai terkikis.
Laporan dengan nomor TBL/B/286/XI/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 30 November 2023 menyangkut dugaan penganiayaan terhadap MA (16 tahun) oleh AEW. Ibu korban, Sumiati, mengaku telah menempuh seluruh prosedur — mulai dari pelaporan, pemeriksaan, visum, hingga pemberian keterangan saksi — namun hasilnya belum terlihat.
“Saya orang kecil, Pak. Saya lapor karena anak saya dipukuli. Saya kira polisi akan membantu, tapi nyatanya tiga tahun saya hanya bolak-balik menunggu. Buat apa saya lapor kalau begini akhirnya? Mending saya diam saja dari dulu,” ungkap Sumiati di hadapan kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H.
Pergantian penyidik menjadi salah satu faktor yang dinilai memperlambat proses. Perkara ini telah berpindah tangan dari Penyidik Hanif, kemudian ke Bripda Rio Dwi Ikramul, dan terakhir ditangani Briptu Yuanto Hardi. Meski perpindahan tugas hal wajar, namun tak diikuti perkembangan yang memuaskan bagi keluarga korban.
Padahal, pada masa penanganan Bripda Rio Dwi Ikramul, sempat disampaikan perkara akan diproses hingga penetapan tersangka apabila unsur pidana dan alat bukti terpenuhi. Upaya mediasi yang dijadwalkan pada Agustus 2024 pun gagal karena pihak terlapor tidak hadir.
“Di perkara ini sudah ada keterangan saksi dan hasil visum. Seharusnya cukup dasar untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan langkah hukum berikutnya,” tegas Dodik Firmansyah.
Ia meminta pimpinan Polrestabes Surabaya mengevaluasi penanganan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum, bukan perlakuan istimewa.
“Jangan biarkan ada lagi Sumiati lain yang kehilangan kepercayaan untuk melapor ke polisi. Segera gelar perkara dan berikan keadilan untuk MA yang sudah hampir tiga tahun menunggu kejelasan,” pungkas Dodik.
Hingga berita ini diturunkan, Unit PPA Polrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan resmi. RED

