
Teropongindonesianews.com
Pesawaran, Lampung – Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, resmi memiliki Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang berlangsung lancar pada Kamis, 15 Mei 2025 di Aula Balai Desa Gunung Rejo. Acara ini dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Desa Gunung Rejo, Bapak Eri Pribadi Putra, S.E.
Pj. Kepala Desa Eri Pribadi Putra menekankan pentingnya pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih yang profesional dan akuntabel , Ia berharap koperasi ini dapat memajukan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) Merah Putih ini, lanjut Bapak Eri, mengacu pada Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Unit Desa yang melibatkan 18 kementerian/lembaga untuk membentuk 80.000 KUD di seluruh Indonesia.
Beliau juga menambahkan bahwa 20% anggaran Dana Desa akan dialokasikan untuk BUMDes yang baru dibentuk. “Saya berharap masyarakat Gunung Rejo saling bahu-membahu dalam mengelola BUMDes dan koperasi ini agar memberikan nilai tambah dan manfaat bagi seluruh warga,” ujarnya.
Musdesus ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran, Ibu Tia, S.E. (Ketua Tim); Pendamping Kecamatan Way Ratai, Bapak Pulung, SH.I.; Babinsa Desa Gunung Rejo, Serda Sudomo; Ketua BPD; Ketua LPM; perwakilan Karang Taruna; tokoh masyarakat; tokoh agama; dan Poktan Desa Gunung Rejo.
Ibu Tia, S.E., dalam sambutannya, mengajak agar pembentukan KUD disesuaikan dengan sumber daya yang ada di Desa Gunung Rejo. Ia menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pembentukan KUD adalah memajukan dan mensejahterakan anggota serta menciptakan lapangan kerja. Beliau berharap KUD Merah Putih dapat memaksimalkan sumber daya yang ada dan mengajak seluruh warga Desa Gunung Rejo untuk menjadi anggota. KUD diharapkan menjadi pilar penggerak ekonomi desa, meningkatkan kualitas dan kuantitas kesejahteraan anggotanya.
Ibu Tia juga menjelaskan mengenai simpanan pokok dan simpanan wajib, besarannya akan ditentukan melalui kesepakatan anggota. Kantor KUD harus berlokasi di Desa Gunung Rejo, dan kepengurusan KUD tidak boleh berasal dari unsur aparatur desa. “Koperasi ini bukanlah milik perorangan atau kelompok, melainkan milik bersama,” tegasnya.
Melalui proses aklamasi, terpilihlah Bapak Subandi Sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Gunung Rejo
Bang Ain







