
Teropongondonesianews.com
Lampung Tengah– Berkat kerja sama yang baik antara masyarakat dan Polsek Padang Ratu, berhasil menggagalkan dan mengamankan 2 (Dua) orang tersangka pelaku pencucian dengan pemberatan (Curat) inisial AI (38) dan HI (41) berikut barang bukti berupa puluhan tandan buah kelapa sawit dan 1 (Satu) Unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengatakan, bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 26 Mei 2025 dini hari, di kebun kelapa sawit milik korban TN (60), yang berada di kampung Bumi Aji, kecamatan Anak Tuha, kabupaten Lampung Tengah.
Awalnya, Menurut Kapolsek, korban TN yang merupakan warga kampung Sulusuban, kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah tersebut, menerima telepon dari saksi yang memberitahu bahwa buah sawit di kebunnya telah dicuri.
“Mendengar hal itu, korban langsung menuju lokasi dan meminta bantuan warga sekitar serta menghubungi Polsek Padang Ratu,” katanya saat di konfirmasi.
Setelah menerima laporan korban sekitar pukul 08:00 WIB, lanjut AKP Edi Suhendra menjelaskan, petugas bersama warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi kejadian, berikut barang bukti hasil curian.
“Kedua tersangka yang berhasil kami amankan adalah AI dan HI, keduanya merupakan warga Kampung Bumi Aji,” jelasnya.
Ia menerangkan, bahwa kasus ini terungkap berkat respons cepat dan sinergi antara Polri dan warga hingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku di TKP.
Serta barang bukti berupa 61 tandan buah kelapa sawit seberat 1.150 kilogram, 1 buah egrek, 1 senter kepala dan 1 Unit mobil Grand Max warna abu-abu dengan Nopol B 1291 FRZ yang digunakan para pelaku untuk mengangkut sawit hasil curian.
“Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polsek Padang Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, “Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar








