
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi, 27 Mei 2025 – Kehebohan melanda Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, menyusul Informasi dugaan pelanggaran aturan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di beberapa desa setempat. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar di hampir setiap desa diduga telah menabrak aturan, dengan kepala desa secara sepihak mengangkat keluarga dan kerabat perangkat desa sebagai pengurus inti koperasi.
Praktik ini memicu keresahan warga dan dikhawatirkan akan memicu protes lebih lanjut dari tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah tersebut , Mereka menilai langkah kepala desa tersebut tidak hanya bermasalah secara etika, tetapi juga melanggar hukum.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, pejabat desa, termasuk kepala desa, dilarang menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk sebagai ketua. Pengurus harus berasal dari anggota koperasi yang memenuhi syarat, bukan dari unsur pemerintahan desa. Ironisnya, di Kecamatan Wongsorejo, kepala desa diduga mengangkat keluarga perangkat desa, termasuk Kaur Pembangunan, Ketua RT, Ketua BPD, dan Kepala Dusun, sebagai pengurus.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, yang mengaku sebagai bagian dari kontrol sosial, menyatakan, “Kami sudah mengendus dugaan KKN dalam pendirian koperasi merah putih, terutama di Desa Wongsorejo. Aturan yang melarang keterlibatan keluarga perangkat desa jelas dilanggar. Ini menabrak hukum!”
Lebih lanjut, ditemukan kejanggalan dalam proses Musdessus , Undangan tidak disebar secara merata, dan peserta yang hadir tidak mewakili seluruh elemen masyarakat. Akibatnya, banyak warga yang tidak mengetahui pendirian koperasi tersebut.
Hal ini bertentangan dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang menekankan pemerintahan desa harus bebas dari konflik kepentingan, serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan Dana Desa harus transparan dan akuntabel.
Dugaan pelanggaran ini mendorong publik dan pihak terkait mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan mengevaluasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Wongsorejo. Mereka meminta agar proses pembentukan koperasi tersebut diusut tuntas dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku, demi mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang sebenarnya. Langkah tegas diperlukan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Kurniadi




