
Teropongindonesianews.com
Sipirok Tapsel – Ratusan pekerja tuntut bagian Human Resource Develoment (HRD) perusahaan, PT.SAE yang ada di kecamatan Sipirok Desa Luat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Datang melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pimpinan Cabang Forum Membangun Desa (FORMADES) kabupaten Tapanuli Selatan di Sipirok pada 30 Mei 2025. Perwakilan karyawan PT.SAE diterima oleh Pengurus DPC FORMADES Tapsel.
Infomasi yang berhasil dihimpun wartawan,Sebelumnya banyak masalah yang berkenaan dengan hak para pekerja yang tidak di Akomodir oleh pihak Perusahaan,seperti terlambatnya didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagaan kerjaan,tidak dapatnya bantuan atau santunan kecelakaan,seperti yang dialami oleh Pekerja bernama Sihombing pekerja PT.SAE.
Hal ini seperti yang dituturkan oleh Sihombing (45) salah satu pekerja dari PT.SAE saat dibincangi wartawan seusai rapat berlangsung, dia bersama puluhan orang teman kerja lainnya.

Menurut Sihombing pihak perusahaan PT.SAE diduga telah Kangkangi aturan pemerintah terhadap masalah tenaga kerja. “Para karyawan rata-rata telah bekerja selama 1tahun hingga 3tahun. Maka dari itu kami menuntut dan meminta agar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak kami dihitung dulu sesuai Undang“ Katanya.
Ditempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Membangun Desa (FORMADES) kabupaten Tapanuli Selatan Lauddin Siregar, SH mengatakan, bahwa DPC FORMADES Tapsel dalam kasus sengketa ketenagakerjaan seperti ini berupaya membantu agar hak-hak pekerja PT SAE dan dari mendapatkan solusi dan jalan terbaik sesuai peraturan.
“DPC FORMADES Tapsel mengharapkan PT. SAE jangan mengangkangi UU No.13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020, dan juga PP No. 35 Tahun 2021. Yang didalam peraturan inilah hak-hak pekerja diatur.” Tegasnya.
Mora Siregar







