
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO, 09 Juli 2025 – Pemandangan spanduk liar yang terpasang sembarangan di berbagai fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon, bahkan melintang di jalan dan persimpangan, masih menjadi isu kronis di Situbondo.
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga secara terang-terangan menunjukkan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan berujung pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Saat Ramadhan lalu terkesan setengah hati dan terbatas, dengan alasan klasik kekurangan personel karena ibadah puasa. Akibatnya, hanya dalam hitungan bulan, spanduk liar kembali menjamur, seolah penindakan yang dilakukan hanya bersifat seremonial.
” Jika aturan sederhana saja tak ditegakkan, bagaimana dengan penegakan hukum yang lebih kompleks?” ungkap seorang pengamat kebijakan, menyuarakan kekhawatiran publik terhadap longgarnya pengawasan.
Pemasangan spanduk tanpa izin di fasilitas umum, apalagi hingga menutupi rambu lalu lintas, jelas merupakan pelanggaran Perda. Namun, ironisnya, pelanggaran ini justru dianggap remeh oleh sebagian pihak.
Lebih jauh, keberadaan spanduk Diduga liar ini turut menyumbang pada kebocoran PAD karena para pemasang spanduk tidak membayar pajak reklame. Potensi pemasukan daerah yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan pun terbuang sia-sia.
“Ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga soal kebocoran PAD yang tak boleh dibiarkan,” tegas seorang tokoh masyarakat. Bahkan spanduk berizin sekalipun, jika dipasang di luar zona dan jalur reklame yang telah ditentukan, tetap menjadi pelanggaran yang harus ditertibkan. Izin bukanlah jaminan untuk merusak estetika kota dan membahayakan pengguna jalan.

Selain spanduk, reklame permanen Diduga ilegal seperti coretan cat di dinding tanpa izin juga luput dari pengawasan dan penertiban, menambah daftar panjang permasalahan ketertiban di Situbondo.
Publik menyoroti ketegasan Yang Terjadi Di Surabaya dalam menertibkan spanduk liar dan memproses pelanggarnya sebagai contoh yang patut ditiru. “Mengapa Situbondo tidak bisa bersikap setegas Surabaya?” tanya seorang warga, mencerminkan kerinduan akan penegakan hukum yang konsisten. Ketegasan bukan berarti kejam, melainkan penghormatan terhadap hukum. Toleransi terhadap pelanggaran hanya akan menumbuhkan budaya pelanggaran, dan Perda akan menjadi sekadar kertas mati.
“Situbondo butuh tindakan nyata, bukan penertiban seremonial,” tegas pemerhati kebijakan publik. Satpol PP, sebagai garda terdepan penegakan Perda, harus menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh.
Penegakan Perda bukan hanya terbatas pada penertiban orang dengan gangguan jiwa atau pengamen, melainkan harus mencakup semua bentuk pelanggaran tanpa pandang bulu. Mobil patroli yang dibiayai APBD seharusnya dimanfaatkan untuk memastikan penegakan aturan, bukan sekadar pamer keliling kota.
Sudah saatnya Situbondo bangkit, menghentikan toleransi terhadap pelanggaran, dan membangun budaya tertib serta taat hukum. Wajah kota adalah cerminan wibawa pemimpinnya.
BiroTIN/STB







