
Teropongindonesianews.com
Way Kanan, Lampung – Tim investigasi media Teropong Indonesia News menemukan dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kampung Tiuh Balak Dua, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Dugaan korupsi ini melibatkan Kepala Kampung (Kakam) berinisial Aw.
Temuan investigasi menunjukkan indikasi pembengkakan anggaran (mark-up) pada beberapa item realisasi ADD. Salah satu contohnya adalah item Pelaksana Pembangunan Desa, penyelenggaraan,PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non-formal milik desa (termasuk bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional, insentif guru ngaji, dan penjaga masjid). Diduga terjadi penggelembungan biaya pada item tersebut.
Yang lebih mengejutkan, laporan pertanggungjawaban Kampung Tiuh Balak Dua diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran. Data yang diperoleh menunjukkan pagu anggaran DD tahun 2024 sebesar Rp 805.026.000, namun realisasi anggaran hanya mencapai 52%, atau sekitar Rp 418.613.520. Pertanyaan besar muncul: kemana sisa 48% atau sekitar Rp 386.412.480?
Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada pembangunan fisik, seperti rabat beton yang dilaporkan telah dibangun dengan anggaran puluhan hingga ratusan juta rupiah, namun kualitas pengerjaannya dinilai asal-asalan. Seluruh data dan bukti terkait telah dikumpulkan oleh tim investigasi.
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Tim Teropong Indonesia News akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait mengenai penggunaan Dana Desa Kampung Tiuh Balak Dua untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Karena kuatnya dugaan penyalahgunaan dana desa (korupsi), tim akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang, yaitu Tipikor Polres Way Kanan, Inspektorat Kabupaten Way Kanan, dan Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Tim investigasi mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan Kepala Kampung Aw dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah per tahun. Tindakan ini sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Teropong Indonesia News menyerukan agar pelaku korupsi Dana Desa dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Upaya ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan uang negara dari praktik korupsi. Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan laporan lanjutan.
Darwin








