
Teropongindonesianews.com
BENGKULU TENGAH – Kualitas pengerjaan revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 23 Bengkulu Tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan temuan di lapangan, diduga kuat proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Provinsi, dan APBN Pusat ini dikerjakan secara asal-asalan, melanggar aturan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta aturan teknis pembangunan.
Pantauan langsung awak media pada Senin (06/10/2025) mengungkap sejumlah pelanggaran signifikan yang menimbulkan keraguan terhadap kualitas bangunan sekolah. Di antaranya:
• Pelanggaran K3:
Para pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm, baju pelindung, dan sepatu boots. Hal ini jelas melanggar aturan K3 yang wajib dipenuhi dalam setiap proyek konstruksi.
• Penggunaan Material yang Tidak Sesuai Standar:
• Ukuran Batu Pecah Tidak Tepat: Penggunaan batu pecah berukuran 1-1 cm untuk pengecoran sloof diduga tidak sesuai dengan standar. Umumnya, untuk konstruksi beton dan berat, digunakan batu pecah berukuran 2-3 cm.
• Pengadukan Manual:
Proses pengadukan semen dan batu tidak menggunakan molen, melainkan dilakukan secara manual. Hal ini berpotensi mengurangi kualitas dan ketahanan struktur bangunan.
• Pasir Kotor: Material pasir yang digunakan diduga berasal dari air tawar dan dalam kondisi kotor, yang tidak layak untuk digunakan dalam pembangunan sekolah.
• Pemasangan yang Tidak Profesional: Pemasangan pintu WC yang diganjal dengan batu bata menunjukkan pengerjaan yang terkesan tidak profesional.

Kepala Sekolah SDN 23 Benteng, saat melakukan kontrol sosial, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. “Seperti batu pecah untuk cor sloof nya pas pemasangan nya nanti, biar senang di masukan di selah-selah lobang tempat ngecor,” ujar Kepsek kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, seorang jurnalis menyampaikan kekhawatirannya terkait ketahanan bangunan. “Nanti nya untuk ketahanan bangunan nya kurang bagus pak, soal nya batu pecah ukuran 1/1 cm tidak menjamin bangunan nya nanti, menurut saya pakai lah split 2/3 cm dengan aturan yang ada, dan aturan juklak dan juknis nya Revitalisasi sekolah,” tegas jurnalis tersebut.
Awak media berkomitmen untuk terus memantau kinerja proyek revitalisasi ini, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pihak media akan segera mempertanyakan temuan ini kepada Dinas Pendidikan Benteng dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan penanganan yang tepat. Hal ini bertujuan untuk mengawal penggunaan anggaran negara secara transparan dan memastikan kualitas bangunan sekolah yang layak, demi kepentingan pendidikan anak-anak.
Proyek revitalisasi SDN 23 Bengkulu Tengah diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan, melanggar standar K3, dan aturan teknis. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas bangunan sekolah yang akan digunakan oleh anak-anak untuk belajar. Media, LSM, Ormas, dan masyarakat diharapkan turut serta dalam pengawasan proyek ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Tarmizi








