
Teropongindonesianews.com
Pasuruan – Tragedi kekerasan yang melibatkan oknum guru SMPN 3 Purwodadi, Pasuruan, tampaknya menjadi sorotan publik setelah kasus penamparan dan penyetrapan terhadap siswa yang terjadi pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025.

Oknum guru yang melakukan penamparan dan penyetrapan terhadap siswa tersebut akhirnya di ambil tindakan oleh Orang tua siswa dengan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan.
– Kepala Sekolah SMPN 3 Purwodadi, Imam Basuki menyatakan bahwa perbuatan oknum guru tersebut menyimpang dari SOP mendidik siswa dan tidak dibenarkan.
– Kepala sekolah juga akan memberikan pembinaan dan teguran kepada oknum guru yang bersangkutan.
– Orang tua korban tetap akan menempuh jalur hukum agar kasus serupa tidak terjadi lagi pada siswa lainnya
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan disiplin dan pengawasan terhadap perilaku guru di sekolah untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap siswa. Hasyim







