Teropongindonesianews.com
Sumsel – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 7 diduga secara ilegal menguasai lahan hutan kawasan seluas 545 hektare yang berada di Afdeling 8 Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung, Banyuasin, serta di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Kehadiran perusahaan pelat merah di kawasan itu menimbulkan keresahan warga sekitar. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, setiap badan usaha—termasuk BUMN—dilarang melakukan kegiatan komersial di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Namun, informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa PTPN 4 Regional 7 diduga tidak memiliki izin lengkap atas penguasaan lahan tersebut.
“Kalau masyarakat kecil yang bertani di lahan hutan untuk hidup sehari-hari, itu masih dimaklumi dan dilindungi putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi kalau korporasi, apalagi untuk tujuan bisnis, itu jelas pelanggaran,” ujar salah satu tokoh masyarakat adat yang enggan disebut namanya.
Jika benar PTPN 4 Regional 7 tidak memiliki izin tersebut, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat, bahkan bisa berujung pada sanksi pidana lingkungan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sehingga dapat dikenai sanksi berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di bidang kehutanan.
Sementara itu, masyarakat sekitar mulai resah. Mereka khawatir aktivitas korporasi di dalam kawasan hutan akan mempercepat kerusakan lingkungan, mengurangi ruang hidup satwa, dan menyingkirkan masyarakat lokal dari tanah yang selama ini mereka jaga.
“Kami bukan menolak pembangunan, tapi jangan sampai aturan dilanggar. Kalau rakyat kecil yang salah sedikit langsung ditindak, tapi kalau perusahaan besar seolah dibiarkan,” kata seorang warga dengan nada getir.
Warga pun berharap media dapat berkoordinasi dengan Satgas penegakan hukum tentang penertiban hutan kawasan.
“Ironinya hingga kini, belum ada langkah tegas dari instansi terkait. Dinas Kehutanan maupun aparat penegak hukum, makanya kami berharap APH segera bergerak cepat untuk memastikan keabsahan izin dan legalitas lahan yang dikuasai PTPN,” Katanya.
Dari keterangan masyarakat, area yang dipersoalkan bukan hanya sebidang 545 hektare yang kini diduga masih dikuasai PTPN 4 Regional 7, tetapi juga dua titik lain di kawasan Srikembang yang masa HGU-nya berakhir pada tahun yang sama.
Kedua titik tersebut berada di Afdeling (AfD) 4, 5, 6, 7, dan 8 dengan total area perkebunan mencapai sekitar 4.000 hektare. Salah satunya, AfD 8, dibuka sejak 1998 dan baru saja melakukan replanting (penanaman ulang).
Warga juga menyertakan peta lokasi hutan kawasan yang menunjukkan area 545 hektare dalam lingkaran besar—diduga masih dikuasai tanpa dasar hukum yang sah—serta dua titik berlingkar hijau yang menandai lahan dengan HGU kadaluarsa.
Ketika Tim media teropong Indonesia News melakukan konfirmasi ke pihak Dinas kehutanan provinsi Sumatera Selatan , dijelaskan Muzawir selaku PLT Kabid perencanaa pemanfaatan hutan ( PPh) bahwa kami tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait lokasi kebun tersebut.
Ditempat yang berbeda media teropong Indonesia News mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada M.Zaen selaku manager kebun dengan nomor hp 0822.8128.7xxx , tapi hingga berita ini kami unggah ke publik sang manager BUNGKAM seakan-akan ada yang disembunyikan.
Ir/ Sumsel.

