Teropongindonesianews.com
Bengkulu Tengah – Program ketahanan pangan yang digulirkan Pemerintah Desa Bintang Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan tajam. Pasalnya, implementasi program tersebut dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait penempatan lokasi kegiatan, yang dinilai kurang mempertimbangkan aspek sosial dan etika.
Di lansir dari Sentralnews.com Sorotan utama tertuju pada kegiatan penanaman jagung yang dilakukan di area pemakaman desa. Meskipun Kepala Desa Bintang Selatan, Jamidan, mengklaim lahan tersebut merupakan aset desa dan tidak melanggar aturan, penempatan kegiatan di area pemakaman dianggap sejumlah warga kurang pantas. Mereka khawatir kegiatan tersebut dapat mengganggu proses pemakaman dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarga yang sedang berduka.
“Lahan itu aset desa, jadi kami gunakan untuk ketahanan pangan. Tidak ada niat mengganggu siapa pun, dan kami anggap tidak menyalahi aturan,” ujar Kepala Desa Jamidan melalui sambungan telepon.
Terkait hal tersebut, sejumlah pihak menilai langkah pemerintah desa perlu dievaluasi. Penggunaan lahan pemakaman, meskipun berstatus aset desa, semestinya mempertimbangkan etika sosial, nilai budaya, serta kebersihan lokasi pemakaman. Hal ini selaras dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menyebutkan bahwa pemanfaatan aset desa tidak boleh mengganggu fungsi sosial atau keagamaan, termasuk tempat ibadah dan pemakaman.
Selain penanaman jagung di area pemakaman, program penggemukan sapi yang dilakukan di luar wilayah Desa Bintang Selatan juga menjadi sorotan. Kepala Desa Jamidan membenarkan adanya kegiatan tersebut dan berdalih bahwa yang terpenting adalah manfaat program dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Bintang Selatan.
“Yang penting program tetap berjalan dan hasilnya untuk masyarakat Desa Bintang Selatan. Jadi, tidak masalah bila lokasinya di luar wilayah,” jelas Jamidan.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memang memperbolehkan kegiatan pembangunan dilakukan di luar wilayah desa, asalkan manfaatnya untuk warga desa dan tercatat dalam dokumen administrasi resmi. Namun, muncul pertanyaan terkait efektivitas program dan potensi hilangnya manfaat ekonomi bagi warga desa jika kegiatan tersebut sepenuhnya dilakukan di luar wilayah.
Lebih lanjut, wartawan menyoroti ketiadaan pelaksanaan “Padat Karya Tunai Desa” (PKTD) yang seharusnya dilaksanakan di desa Bintang Selatan. PKTD merupakan program yang dirancang untuk mengurangi beban masyarakat desa, yang mana pelaksanaan nya harus sesuai dengan aturan presiden.
Program ketahanan pangan desa pada dasarnya adalah langkah positif dalam upaya meningkatkan kemandirian pangan masyarakat. Namun, untuk memastikan keberhasilan program dan menghindari potensi konflik, pelaksanaannya harus disertai perencanaan lokasi yang tepat dan musyawarah bersama masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan program tidak menimbulkan kesan janggal atau melanggar norma sosial di tengah masyarakat.
Terkait kebenaran dan lokasi penggemukan sapi yang sebenarnya, wartawan Media Sentralnews.com, bersama awak media lain, saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, upaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Desa Bintang Selatan, Jamidan, oleh Media Teropongindonesianews.com, tidak mendapatkan respon hingga berita ini diturunkan.
Tarmizi

