Skip to content
April 25, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • 31
  • DLSM GMBI Soroti Proyek Tempat Pembakaran Sampah di Desa Kotakusuma yang Tak Dimanfaatkan ,Anggaran Di Buang Sia-sia
  • Uncategorized

DLSM GMBI Soroti Proyek Tempat Pembakaran Sampah di Desa Kotakusuma yang Tak Dimanfaatkan ,Anggaran Di Buang Sia-sia

Redaksi Teropong Indonesia News Oktober 31, 2025 2 minutes read
20251031_191821

Teropongindonesianews.com

Gresik, Bawean —Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI KSM Sangkapura menyoroti proyek pembangunan tempat pembakaran sampah yang berlokasi di Dusun Barat Sungai, RT 02 RW 02, Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Proyek tersebut Dianggarkan dari dana desa tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran Rp 42.400.000, dan memiliki volume bangunan 2,5 x 2,5 meter.

Berdasarkan pantauan di lapangan, fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Sejumlah tumpukan sampah terlihat berserakan di sekitar bangunan pembakaran, sehingga menimbulkan kesan bahwa tempat pembakaran tersebut tidak berfungsi dengan efektif.

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menyampaikan bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan pembangunan yang dibiayai dari dana desa.

“Tempat pembakaran ini dibangun dengan anggaran puluhan juta, tapi nyatanya tidak berfungsi optimal. Ini harus menjadi perhatian pemerintah desa agar fasilitas publik benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Junaidi.

Dasar Hukum dan Aturan yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pasal 26 ayat (4) huruf d menegaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

2. Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,
menyebutkan bahwa penggunaan dana desa harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan hasilnya dimanfaatkan secara berkelanjutan.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,
Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan desa wajib diawasi dan dievaluasi agar hasilnya bermanfaat bagi masyarakat.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
Pasal 20 mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menjamin pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, termasuk melalui penyediaan sarana pembakaran yang layak dan aman.

LSM GMBI berharap pemerintah desa dan pihak kecamatan melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut, agar tempat pembakaran sampah benar-benar berfungsi sesuai tujuan dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan

Tim

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: PELATIHAN KURSUS BAHASA JEPANG TAHUN 2025 RESMI DI TUTUP
Next: Segudang Prestasi Warnai Perjalanan Muhammad Fahreza Prayogi, Siswa SMPN 1 Gedong Tataan Lolos Duta Siswa Indonesia 2025

Related Stories

IMG-20260425-WA0007
  • Uncategorized

MAHASISWA GEMA TABAGSEL GELAR AKSI: DESAK PENYELIDIKAN DUGAAN KORUPSI ANGGARAN PERJALANAN DINAS DPRD TAPANULI SELATAN

Redaksi Teropong Indonesia News April 25, 2026
IMG-20260425-WA0000
  • Uncategorized

WARGA RANDUGONG HEBOH, BERITA FIKSI SENGAJA DISEBAR: TANAH HIBAH DIKLAIM WARIS, CATUT NAMA GUBERNUR DAN OKNUM APARAT

Redaksi Teropong Indonesia News April 25, 2026
IMG-20260424-WA0005
  • Uncategorized

Kunjungan dan Koordinasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam Rangka Penguatan Sinergisitas Program

Redaksi Teropong Indonesia News April 24, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep   Nov »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260425-WA0224_copy_1183x533
  • POLITIK

DPD Golkar Pesawaran mengelar rapat perdana pengurus baru periode 2026-2031

Redaksi Teropong Indonesia News April 25, 2026
IMG-20260425-WA0007
  • Uncategorized

MAHASISWA GEMA TABAGSEL GELAR AKSI: DESAK PENYELIDIKAN DUGAAN KORUPSI ANGGARAN PERJALANAN DINAS DPRD TAPANULI SELATAN

Redaksi Teropong Indonesia News April 25, 2026
IMG-20260425-WA0135_copy_807x578
  • Hukum / Kriminal

Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen

Redaksi Teropong Indonesia News April 25, 2026
IMG-20260425-WA0137_copy_547x365
  • KEPOLISIAN

Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

Redaksi Teropong Indonesia News April 25, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.