
Teropongindonesianews.com
Gresik, Bawean —Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI KSM Sangkapura menyoroti proyek pembangunan tempat pembakaran sampah yang berlokasi di Dusun Barat Sungai, RT 02 RW 02, Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Proyek tersebut Dianggarkan dari dana desa tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran Rp 42.400.000, dan memiliki volume bangunan 2,5 x 2,5 meter.
Berdasarkan pantauan di lapangan, fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Sejumlah tumpukan sampah terlihat berserakan di sekitar bangunan pembakaran, sehingga menimbulkan kesan bahwa tempat pembakaran tersebut tidak berfungsi dengan efektif.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menyampaikan bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan pembangunan yang dibiayai dari dana desa.
“Tempat pembakaran ini dibangun dengan anggaran puluhan juta, tapi nyatanya tidak berfungsi optimal. Ini harus menjadi perhatian pemerintah desa agar fasilitas publik benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Junaidi.

Dasar Hukum dan Aturan yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pasal 26 ayat (4) huruf d menegaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
2. Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,
menyebutkan bahwa penggunaan dana desa harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan hasilnya dimanfaatkan secara berkelanjutan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,
Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan desa wajib diawasi dan dievaluasi agar hasilnya bermanfaat bagi masyarakat.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
Pasal 20 mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menjamin pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, termasuk melalui penyediaan sarana pembakaran yang layak dan aman.
LSM GMBI berharap pemerintah desa dan pihak kecamatan melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut, agar tempat pembakaran sampah benar-benar berfungsi sesuai tujuan dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan
Tim






