
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Talang Panjang Memanggil SU Oknum Perangkat Desa Yang Menjabat Sebagai Kepala Dusun Yang Diduga Melakukan Perbuatan Dugaan Perselingkuhan Dengan Seorang Permpuan Dari Desa Genting Untuk Di Mintai Keterangan Setelah Sebelumnya Menerima Surat Dari Keyua BPD yang Telah Di Setujui Oleh Anggota BPD Yangc Lain.
Dalam Pemanggilan SU HadirvPula Istri Bersama Keluarga Juga Hadir Dfi Balai Desa Talang Panjang Untuk Di Montai Keterangan Beredarnya Informasi Berdasarkan Unggahan Salah Satu Video Amatir Warga Dan juga Sebelumnya Juga Di Beritakann di Media Ini Terkait Dugaan Perselingkuhan.
Berdasarkan keterangan yang diberikan dan disampaikan oleh saudara “SU” terhadap awak media membenarkan dengan adanya kejadian video tersebut, saudara “SU” memberikan jawaban yang tidak masuk di akal dan di luar nalar atau logika, berdasarkan informasi yang diberikan ” saya mengantar dia ke kantor Dukcapil untuk membuat KK dan KTP, saya di upah untuk ngojek,” jelasnya

Berdasarkan keterangan saudara “SU” jelas jarak antara Desa Talang panjang ke kantor Dukcapil memakan waktu 1,1/4 jam sudah sampai ke kantor Dukcapil, pulang pergi memakan waktu 3 jam, sedangkan saudara SU pulang sudah larut malam bersama perempuan yang di ojek ,”ada beras satu karung 20 kg,” berdasarkan video yang beredar pukul 19:40-20:00 WIB istri SU dan keluarga belum bisa terima kepulangannya.
” Terkait video yang berdurasi 15 Menit Pemerintah Desa Talang panjang memanggil dan memberikan surat SP (surat peringatan) 1 sebagai sanksi pertama untuk saudara SU , apa bila nanti masih juga melangar untuk berikut kami akan menindaklanjuti sesuai dengan surat perjanjian. Dengan ini kami akan menunggu klarifikasi antara kedua pihak, dari kami pihak pemerintah desa akan menyesuaikan sesuai dengan UU desa Bab ke lima. Dengan dugaan sementara perselingkuhan antara (Su) nama samaran. Yang dugaan melangar kode etik perangkat desa dalam pemerintah desa dan sudah mencidrai nama baik pemerintah Desa talang panjang ,” Ungkap Pj kades
Sekdes juga menjelaskan “disini untuk keluarga istri harus melaporkan kejadian tersebut ke pemerintahan desa atau kantor desa, terkait dengan video yang sudah beredar, kami akan memberikan surat sanksi pelanggaran adat Desa. Hal ini jangan sampai permasalahan berkepanjangan sampai-sampai permasalahan ini naik ke inspektorat.” Jelasnya
Tarmizi







