Skip to content
April 19, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • November
  • 29
  • APDESI Pringsewu Gugat PMK 81/2025, Nilai Kebijakan Rugikan Desa
  • Uncategorized

APDESI Pringsewu Gugat PMK 81/2025, Nilai Kebijakan Rugikan Desa

Redaksi Teropong Indonesia News November 29, 2025 2 minutes read
IMG-20251129-WA0001

Teropongindonesianews.com

PRINGSEWU,LAMPUNG Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 memicu gejolak di tingkat desa. Kebijakan baru itu dinilai menghambat pencairan Dana Desa (DD) tahap II di Kabupaten Pringsewu. Hal tersebut disampaikan Ketua DPC APDESI Pringsewu, Jevi Hardi Sofian, pada 28 November 2025.

Jevi menilai PMK 81/2025 tidak berpihak kepada desa dan justru menjerat pemerintah pekon. Ia menyebut revisi dari PMK 108/2024 ke PMK 81/2025 terkesan tergesa-gesa dan diterbitkan tanpa sosialisasi. Selain itu, aturan tersebut langsung berlaku surut, sehingga desa dinilai mustahil memenuhi syarat dengan tenggat waktu yang disediakan.

“PMK 81 bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa yang memberikan otonomi dan kewenangan penuh kepada desa dalam mengelola sumber daya dan keuangannya,” kata Jevi.

Ia menjelaskan sejumlah pasal yang dinilai memberatkan desa, salah satunya kewajiban pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa non-earmark. Menurut Jevi, seluruh pekon di Pringsewu pada prinsipnya tidak menolak keberadaan koperasi tersebut, namun pemerintah desa membutuhkan sosialisasi dan waktu yang cukup untuk melengkapi persyaratan.

Jevi juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 29B PMK 81/2025 yang menyebut desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan hingga 17 September 2025 tidak dapat mencairkan DD non-earmark tahap II. Padahal, PMK 81/2025 baru terbit pada 25 November 2025.

“Ini seperti mempermainkan desa dengan aturan yang berlaku surut,” ujarnya.

Ia menambahkan terdapat ketentuan lain yang dinilai mengancam, yakni pasal yang menyebut apabila Dana Desa tahap II tidak tersalurkan hingga akhir tahun, maka pencairan tahun berikutnya juga tidak dilakukan. Menurut Jevi, aturan ini berpotensi besar merugikan pemerintah desa dan masyarakat.

APDESI Pringsewu mencatat sekitar 115 pekon atau 90 persen desa di kabupaten tersebut terancam tidak dapat mencairkan DD non-earmark tahap II. Kondisi ini dinilai akan berdampak langsung pada program-program desa yang telah disusun melalui musyawarah desa.

Sebagai respons, APDESI Pringsewu menegaskan akan menempuh langkah hukum dan aksi massal.
“Langkah selanjutnya adalah aksi serentak turun ke jalan sesuai instruksi DPP APDESI,” tegas Jevi.

Sadek

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Tuntaskan Janji Politik: 38 Ambulans Baru Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat Desa
Next: Kepala Desa Sigap Tangani Banjir Bandang dan Longsor Terjang Desa Panobasan Lombang Dusun III Lobu Uhom

Related Stories

IMG-20260418-WA0037
  • Uncategorized

BAMBANG RUDIYANTO KEMBALI DIPILIH PIMPIN BPW PERADIN JATIM PERIODE 2026–2029

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
Oplus_131072
  • Uncategorized

PREMANISME DI JALAN RAYA: WARGA SAMPANG DIPEROLEK DAN DIPUKULI SAAT KAWAL AMBULANS, MADAS SEDARAH TURUN TANGAN

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
IMG-20260418-WA0000
  • Uncategorized

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Klarifikasi Terkait Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Jaksa

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt   Des »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260418-WA0001
  • Hukum / Kriminal

Seorang Mahasiswa Dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
IMG-20260418-WA0267_copy_968x617
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
IMG-20260418-WA0269_copy_586x391
  • KEPOLISIAN

Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
IMG-20260418-WA0272_copy_845x563
  • BREAKING NEWS

Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.