
Teropongindonesianews.com
BONDOWOSO – Sengketa hak kepemilikan tanah sawah seluas 1,2 hektare di Dusun Krajan, Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, hingga kini belum menemukan solusi. Perkara yang melibatkan Samsul (pelapor) dan H. Faris (terlapor) tidak dapat diselesaikan melalui mediasi tingkat desa maupun kecamatan, sehingga kedua belah pihak diarahkan untuk menempuh jalur hukum, pertemuan antara keduanya pada Hari Kamis – 08 Januari 2026 di tengahi oleh Pemerintah Desa, dalam. Hal ini Kepala Desa dan Sekdes serta perangkat Desa lainnya, juga di hadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan beberapa tokoh masyarakat Desa.
Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki hak penuh atas lahan pertanian tersebut. Permasalahan pertama kali diajukan ke Pemerintah Desa Sulek dengan harapan dapat diselesaikan secara musyawarah berdasarkan nilai kekeluargaan. Namun, setelah beberapa tahap mediasi yang dilakukan selama beberapa pekan, pihak desa mengakui tidak mampu mengambil keputusan akhir karena kedua belah pihak tetap konsisten dengan klaim masing-masing.
“Kami telah melakukan tiga kali pertemuan mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat lokal. Namun, tidak ada titik temu yang dapat dicapai karena kedua pihak memiliki argumen dan bukti yang mereka yakini sah,” ujar salah satu perangkat desa Desa Sulek saat dihubungi, Rabu (14/01/2026).
Setelah tidak menemukan jalan keluar, kasus kemudian dilimpahkan ke Kantor Kecamatan Tlogosari. Upaya penyelesaian di tingkat kecamatan juga tidak menghasilkan hasil yang diharapkan. Pihak kecamatan menyatakan bahwa keterbatasan kewenangan dalam menetapkan keabsahan kepemilikan tanah menjadi alasan utama untuk mengarahkan kedua belah pihak ke pengadilan.
Keputusan ini menimbulkan rasa kekecewaan dari pihak pelapor. Samsul mengaku telah berharap masalah dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang cenderung memakan waktu dan biaya tidak sedikit.
“Saya dan keluarga sudah berusaha mencari jalan terbaik agar masalah ini tidak membesar. Namun, jika memang harus ke pengadilan, kami akan ikuti prosesnya dengan penuh kesabaran,” kata Samsul.
Sejumlah warga Dusun Krajan menyampaikan kekhawatiran terkait berlarut-larutnya konflik ini. Mereka khawatir sengketa yang sudah berlangsung lebih dari enam bulan tersebut dapat memicu ketegangan sosial di lingkungan desa.
“Kita semua tinggal berdekatan, seharusnya masalah seperti ini bisa diselesaikan dengan baik agar hubungan antarwarga tetap terjaga,” ujar Sukirman, salah seorang warga lokal.
Menurut peraturan yang berlaku, penyelesaian sengketa tanah pada tingkat desa dan kecamatan bersifat konsiliatif dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Jika mediasi tidak berhasil, proses hukum melalui pengadilan menjadi jalan yang harus ditempuh untuk mendapatkan keputusan yang mengikat.
Hingga saat ini, kedua belah pihak sedang dalam tahap menyiapkan berkas dan kuasa hukum untuk mengajukan gugatan. Masyarakat lokal berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan agar proses hukum berjalan dengan lancar dan keputusan yang adil dapat segera dihasilkan.
Redaksi








