Skip to content
April 23, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 16
  • Lin-MIB Pringsewu Desak Pekon Lunasi Kewajiban Pembayaran Media, Tegaskan MoU Berkekuatan Hukum
  • Uncategorized

Lin-MIB Pringsewu Desak Pekon Lunasi Kewajiban Pembayaran Media, Tegaskan MoU Berkekuatan Hukum

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 16, 2026 3 minutes read
IMG-20260116-WA0018

Teropongindonesianews.com

Pringsewu,Lampung – Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu secara terbuka mendesak seluruh pemerintah pekon di wilayah setempat yang hingga kini belum melunasi kewajiban pembayaran kerja sama media agar segera menyelesaikannya. Desakan ini disampaikan menyusul berakhirnya Tahun Anggaran 2025, sementara sejumlah kerja sama publikasi telah berjalan sejak 2024.

Ketua Lin-MIB Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak atensi dan keluhan dari belasan awak media lokal yang merasa dirugikan akibat tidak dibayarkannya kerja sama publikasi oleh pemerintah pekon, meski perjanjian telah disepakati.

“Ini bukan persoalan sepele. Pembayaran media adalah konsekuensi dari kesepakatan resmi yang telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Ketika MoU diterima oleh pihak pekon dan tidak ada penolakan, maka di situ lahir kewajiban hukum,” kata Davit, Jumat (16/1/26).

Davit menegaskan, MoU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk perjanjian yang memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

“Beberapa awak media menyampaikan kepada saya bahwa MoU mereka telah diterima oleh pemerintah pekon dan tidak pernah ada surat penolakan. Dalam hukum perdata, sikap diam tanpa penolakan atas perjanjian yang diterima dapat dimaknai sebagai persetujuan. Maka tidak ada alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran,” tegasnya.

Menurut Davit, apabila salah satu pihak dengan sengaja tidak menjalankan isi perjanjian, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang membuka ruang tuntutan ganti rugi melalui jalur hukum.

“Awak media yang merasa dirugikan secara hukum memiliki hak penuh untuk menempuh langkah hukum, baik melalui somasi, gugatan perdata, hingga tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Davit juga mengingatkan bahwa kerja sama adalah hubungan timbal balik yang menuntut kepatuhan kedua belah pihak. Wartawan, kata dia, wajib menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan, termasuk menayangkan publikasi apabila kerja sama yang disepakati berbentuk langganan pemberitaan.

“Profesionalisme harus dijaga. Jika media berlangganan publikasi, maka publikasi harus benar-benar ditayangkan. Sebaliknya, pihak pekon juga wajib kooperatif, tidak menghambat peliputan, dan membuka akses informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati,” jelasnya.

Davit menegaskan bahwa tidak dibenarkan bagi pemerintah pekon untuk mempersulit kerja jurnalistik media yang telah terikat kerja sama, dengan dalih apa pun, apabila hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian.

“Kerja sama media bukan alat tawar-menawar sepihak. Ini perjanjian profesional yang harus dihormati. Lin-MIB berdiri untuk memastikan marwah profesi wartawan tidak dilecehkan dan hak-hak media dihormati secara hukum,” pungkasnya.

Sadek

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Bandar Indonesia Grup (BIG) Siap Menjadi Pemasok Kapur Strategis untuk 44 Smelter Nikel Nasional
Next: Awali Tugas Baru, Kapolres Gresik Ziarah Wali dan Ulama

Related Stories

IMG-20260423-WA0001
  • Uncategorized

Dugaan Mark Up dan Transparansi Anggaran Dana BOS SMPN 47 Bengkulu Utara Dipertanyakan

Redaksi Teropong Indonesia News April 23, 2026
IMG-20260422-WA0502_copy_1105x736
  • Uncategorized

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Redaksi Teropong Indonesia News April 23, 2026
IMG-20260422-WA0026
  • Uncategorized

INFLASI DAERAH PEMKAB BENTENG PERKUAT INFLASI “TEMA “STRATEGI”

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260423-WA0001
  • Uncategorized

Dugaan Mark Up dan Transparansi Anggaran Dana BOS SMPN 47 Bengkulu Utara Dipertanyakan

Redaksi Teropong Indonesia News April 23, 2026
IMG-20260422-WA0508_copy_1459x957_1
  • Hukum / Kriminal

Dalam Hitungan Jam, Gerak Cepat Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Berhasil Belum Pelaku Curat

Redaksi Teropong Indonesia News April 23, 2026
IMG-20260422-WA0507_copy_961x641
  • KEPOLISIAN

Wakapolri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka

Redaksi Teropong Indonesia News April 23, 2026
IMG-20260422-WA0502_copy_1105x736
  • Uncategorized

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Redaksi Teropong Indonesia News April 23, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.