
Teropongindonesianews.com
BAWEAN, GRESIK – Sejumlah pedagang kecil di kawasan Alun-alun Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, mengadukan praktik penarikan pajak yang dinilai memberatkan dan tidak konsisten kepada LSM GMBI KSM Sangkapura. Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, dari berbagai pelaku usaha kecil, antara lain penjual nasi goreng, pedagang mainan anak-anak, penjual sepatu, hingga pedagang alat tulis dan buku.

Salah satu penjual nasi goreng mengungkapkan, awalnya ia dikenakan pajak sebesar Rp50 ribu per bulan, kemudian dinaikkan menjadi Rp100 ribu per bulan. Setelah itu, sistem penarikan diubah menjadi tahunan sebesar Rp1.820.000 oleh UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Bawean.

“Yang menjadi keberatan, saya sudah membayar pada bulan Agustus 2025, namun pada tanggal 13 Februari 2026 pihak berwenang ingin menarik pajak lagi padahal masa pajak satu tahun belum genap,” ujar penjual nasi goreng tersebut.
Keluhan serupa juga datang dari pedagang mainan anak-anak dan penjual sepatu yang menyewa toko kecil di kawasan tersebut. Salah satu penjual sepatu menyebutkan bahwa ia menyewa toko dengan biaya Rp11 juta per tahun, namun harus membayar pajak hampir Rp5 juta per tahun, bahkan penarikan dilakukan sebelum masa pajak tahunan berakhir.

“Pendapatan kami tidak menentu, toko kecil, tapi pajak naik dan ditarik sebelum waktunya. Ini sangat memberatkan,” katanya.
Para pedagang alat tulis dan perlengkapan sekolah juga menyampaikan keberatan yang sama. Mereka menilai penarikan pajak terkesan berubah-ubah dan tidak memiliki kejelasan dasar perhitungan.
LSM GMBI Desak Penertiban Berdasarkan Peraturan Hukum
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menyatakan sikap tegas dan meminta pihak berwenang segera turun tangan.
“Kami menerima banyak aduan dari pedagang kecil. Jika pajak ditetapkan tahunan, maka harus konsisten selama satu tahun, bukan ditarik berulang atau dinaikkan sesuka hati. Pedagang kecil merupakan tulang punggung ekonomi rakyat, bukan objek penekanan,” tegas Junaidi.
Ia menegaskan bahwa penarikan pajak daerah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menekankan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak agar dilakukan tiga hal penting:
1. Evaluasi dan klarifikasi resmi terhadap sistem penarikan pajak di wilayah Bawean
2. Penarikan pajak dilakukan sesuai masa dan ketentuan yang berlaku, tidak mendahului waktu
3. Peningkatan transparansi dasar perhitungan pajak, khususnya bagi toko kecil dan pedagang sewa
Dasar Hukum yang Mendukung Perlindungan Pedagang Kecil
Penarikan pajak daerah wajib berpedoman pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan transparansi sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan:
– UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD: Pasal 94 ayat (1) menyatakan pajak daerah harus memiliki kepastian hukum; Pasal 97 ayat (1) menekankan penetapan pajak harus adil, transparan, dan tidak menimbulkan beban berlebihan; Pasal 99 ayat (2) mengharuskan pemerintah daerah memperhatikan kemampuan masyarakat dan kondisi ekonomi lokal.
– UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sepanjang tidak bertentangan dengan UU 1/2022): Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pajak daerah dipungut dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha; Pasal 7 menetapkan pemungutan pajak tidak boleh sewenang-wenang dan harus sesuai masa pajak yang ditetapkan.
– UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM: Pasal 4 huruf c mengamanatkan prinsip keadilan dan kepastian berusaha; Pasal 7 ayat (1) mengharuskan pemerintah daerah menciptakan iklim usaha yang kondusif; Pasal 21 mewajibkan perlindungan terhadap pelaku UMKM.
– Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM: Pasal 35 ayat (1) menyatakan pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan dan keringanan bagi usaha mikro dan kecil.
Selain itu, praktik penarikan pajak yang tidak sesuai ketentuan berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jika pajak ditetapkan per tahun, maka penarikannya harus satu kali dalam satu tahun, bukan ditarik kembali sebelum waktunya. Kenaikan pajak juga harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai pedagang kecil yang menyewa toko justru tertekan oleh kebijakan yang tidak transparan,” pungkas Junaidi. LSM GMBI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sampai tercapai kejelasan dan keadilan.
Sementara itu Pihak UPT Dispenda Bawean, dalam hal ini Kepala UPT yang biasa di panggil Bapak Opek saat di konfirmasi via HP oleh Team Teropongindonesianews.com mengatakan bahwa untuk pembayaran Pajak yang di maksud oleh Para pedagang yang akan di tarik sebelum masa Satu tahun dari tarikan sebelumnya adalah karena perubahan dari Pihak Pemkab yang merubah penarikan pada bulan Juli menjadi bukan Januari setiap tahunnya, karena itu untuk penarikan pajak selanjutnya akan di tarik lagi pada Bulan Januari 2027 mendatang dan apabila masih belum ada untuk pembayarannya akan di beri kesempatan untuk membayar sebagian terlebih dahulu.
Terkait dengan hal tersebut, Junaidi selaku aktivis LSM GMBI mengatakan bahwa hal ini bukan hanya saja membingungkan para pedagang, akan tetapi sistem yang masih tidak terbuka pada mereka ( para pedagang – Red ) karena di dalam. Klausal tidak di sebutkan dalam perincian jumlah yang seharusnya di bayar oleh mereka, hanya di tentukan secara langsung jumlah pajak tanpa perincian kewajiban. Red








