Skip to content
April 30, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 6
  • Pedagang Kecil di Sangkapura Bawean Keluhkan Pajak Berulang dan Tidak Konsisten, LSM GMBI Desak Penertiban Berdasarkan Peraturan Hukum
  • AKTIVIS
  • BREAKING NEWS

Pedagang Kecil di Sangkapura Bawean Keluhkan Pajak Berulang dan Tidak Konsisten, LSM GMBI Desak Penertiban Berdasarkan Peraturan Hukum

Redaksi Teropong Indonesia News Februari 6, 2026 4 minutes read
IMG_20260206_151129_copy_988x896

Teropongindonesianews.com

BAWEAN, GRESIK – Sejumlah pedagang kecil di kawasan Alun-alun Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, mengadukan praktik penarikan pajak yang dinilai memberatkan dan tidak konsisten kepada LSM GMBI KSM Sangkapura. Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, dari berbagai pelaku usaha kecil, antara lain penjual nasi goreng, pedagang mainan anak-anak, penjual sepatu, hingga pedagang alat tulis dan buku.

Salah satu penjual nasi goreng mengungkapkan, awalnya ia dikenakan pajak sebesar Rp50 ribu per bulan, kemudian dinaikkan menjadi Rp100 ribu per bulan. Setelah itu, sistem penarikan diubah menjadi tahunan sebesar Rp1.820.000 oleh UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Bawean.

“Yang menjadi keberatan, saya sudah membayar pada bulan Agustus 2025, namun pada tanggal 13 Februari 2026 pihak berwenang ingin menarik pajak lagi padahal masa pajak satu tahun belum genap,” ujar penjual nasi goreng tersebut.

Keluhan serupa juga datang dari pedagang mainan anak-anak dan penjual sepatu yang menyewa toko kecil di kawasan tersebut. Salah satu penjual sepatu menyebutkan bahwa ia menyewa toko dengan biaya Rp11 juta per tahun, namun harus membayar pajak hampir Rp5 juta per tahun, bahkan penarikan dilakukan sebelum masa pajak tahunan berakhir.

“Pendapatan kami tidak menentu, toko kecil, tapi pajak naik dan ditarik sebelum waktunya. Ini sangat memberatkan,” katanya.

Para pedagang alat tulis dan perlengkapan sekolah juga menyampaikan keberatan yang sama. Mereka menilai penarikan pajak terkesan berubah-ubah dan tidak memiliki kejelasan dasar perhitungan.

LSM GMBI Desak Penertiban Berdasarkan Peraturan Hukum

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menyatakan sikap tegas dan meminta pihak berwenang segera turun tangan.

“Kami menerima banyak aduan dari pedagang kecil. Jika pajak ditetapkan tahunan, maka harus konsisten selama satu tahun, bukan ditarik berulang atau dinaikkan sesuka hati. Pedagang kecil merupakan tulang punggung ekonomi rakyat, bukan objek penekanan,” tegas Junaidi.

Ia menegaskan bahwa penarikan pajak daerah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menekankan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil.

LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak agar dilakukan tiga hal penting:

1. Evaluasi dan klarifikasi resmi terhadap sistem penarikan pajak di wilayah Bawean
​
2. Penarikan pajak dilakukan sesuai masa dan ketentuan yang berlaku, tidak mendahului waktu
​
3. Peningkatan transparansi dasar perhitungan pajak, khususnya bagi toko kecil dan pedagang sewa

Dasar Hukum yang Mendukung Perlindungan Pedagang Kecil

Penarikan pajak daerah wajib berpedoman pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan transparansi sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan:

– UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD: Pasal 94 ayat (1) menyatakan pajak daerah harus memiliki kepastian hukum; Pasal 97 ayat (1) menekankan penetapan pajak harus adil, transparan, dan tidak menimbulkan beban berlebihan; Pasal 99 ayat (2) mengharuskan pemerintah daerah memperhatikan kemampuan masyarakat dan kondisi ekonomi lokal.
​
– UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sepanjang tidak bertentangan dengan UU 1/2022): Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pajak daerah dipungut dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha; Pasal 7 menetapkan pemungutan pajak tidak boleh sewenang-wenang dan harus sesuai masa pajak yang ditetapkan.
​
– UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM: Pasal 4 huruf c mengamanatkan prinsip keadilan dan kepastian berusaha; Pasal 7 ayat (1) mengharuskan pemerintah daerah menciptakan iklim usaha yang kondusif; Pasal 21 mewajibkan perlindungan terhadap pelaku UMKM.
​
– Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM: Pasal 35 ayat (1) menyatakan pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan dan keringanan bagi usaha mikro dan kecil.

Selain itu, praktik penarikan pajak yang tidak sesuai ketentuan berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika pajak ditetapkan per tahun, maka penarikannya harus satu kali dalam satu tahun, bukan ditarik kembali sebelum waktunya. Kenaikan pajak juga harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai pedagang kecil yang menyewa toko justru tertekan oleh kebijakan yang tidak transparan,” pungkas Junaidi. LSM GMBI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sampai tercapai kejelasan dan keadilan.

Sementara itu Pihak UPT Dispenda Bawean, dalam hal ini Kepala UPT yang biasa di panggil Bapak Opek saat di konfirmasi via HP oleh Team Teropongindonesianews.com mengatakan bahwa untuk pembayaran Pajak yang di maksud oleh Para pedagang yang akan di tarik sebelum masa Satu tahun dari tarikan sebelumnya adalah karena perubahan dari Pihak Pemkab yang merubah penarikan pada bulan Juli menjadi bukan Januari setiap tahunnya, karena itu untuk penarikan pajak selanjutnya akan di tarik lagi pada Bulan Januari 2027 mendatang dan apabila masih belum ada untuk pembayarannya akan di beri kesempatan untuk membayar sebagian terlebih dahulu.

Terkait dengan hal tersebut, Junaidi selaku aktivis LSM GMBI mengatakan bahwa hal ini bukan hanya saja membingungkan para pedagang, akan tetapi sistem yang masih tidak terbuka pada mereka ( para pedagang – Red ) karena di dalam. Klausal tidak di sebutkan dalam perincian jumlah yang seharusnya di bayar oleh mereka, hanya di tentukan secara langsung jumlah pajak tanpa perincian kewajiban. Red

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Berkah Jaya oleh Sekretaris di Pringsewu
Next: Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran

Related Stories

IMG-20260429-WA0036(1)_copy_386x289
  • AKTIVIS

LPKMA Resmi Tetapkan Pengurus MADAS SEDARAH, Bentuk Pasukan Khusus Siap Bergerak dan Mengabdi di Jember

Redaksi Teropong Indonesia News April 30, 2026
IMG-20260429-WA0258_copy_1046x1046
  • BREAKING NEWS

Ketua Umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung Meminta Kepada APH Usut Tuntas Atas Kasus  Ketua Forum PKBM Tulangbawang 

Redaksi Teropong Indonesia News April 29, 2026
IMG-20260429-WA0013_copy_1054x702_1
  • BREAKING NEWS

Jogo Jatim : Polres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh

Redaksi Teropong Indonesia News April 29, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »

Selamat Dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

1777334148358

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260430-WA0306_copy_483x380
  • Hukum / Kriminal

Polres Tanjungperak Amankan Tersangka Pencurian Tandon Air yang Viral di Medsos

Redaksi Teropong Indonesia News April 30, 2026
IMG-20260430-WA0315_copy_413x311
  • Uncategorized

Luar Biasa…!!!, Polres Ponorogo Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Lebih Mudah

Redaksi Teropong Indonesia News April 30, 2026
IMG-20260430-WA0311_copy_753x502
  • KEPOLISIAN

Wakapolri Buka Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026, Tegaskan Penguatan Organisasi Dan Beri Penghargaan Ikpa Terbaik

Redaksi Teropong Indonesia News April 30, 2026
IMG-20260430-WA0309_copy_991x661
  • KEPOLISIAN

Polri Beri Penghargaan Ikpa Terbaik Pada Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026

Redaksi Teropong Indonesia News April 30, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.