
Teropongindonesianews.com
BAWEAN, GRESIK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura mengangkat kritik terkait proyek perawatan pagar di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bawean, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut dinilai kurang transparan karena tidak ditemukan papan informasi publikasi proyek di lokasi serta sulitnya akses untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya komunikasi dengan bendahara/bagian keuangan UPP Bawean, Yoyok. Namun, saat Junaidi mencoba menanyakan rincian proyek dan menyatakan perlunya transparansi dengan alasan bahwa setiap kegiatan menggunakan anggaran negara wajib terbuka, pihak Yoyok hanya menjawab secara singkat bahwa pekerjaan tersebut hanya bersifat perawatan.
Upaya berikutnya melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak berjalan lancar, karena nomor kontak Junaidi langsung diblokir setelah percakapan sebelumnya.
Tak berhenti sampai di situ, Junaidi berusaha menggali informasi dari pelaksana proyek, Pak Didi, yang menyebutkan bahwa nilai pekerjaan mencapai puluhan juta rupiah. Namun, Pak Didi tidak dapat merinci nominal pasti dengan alasan pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan.
Menurut Junaidi, tidak adanya papan informasi proyek di lokasi merupakan indikasi pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik. “Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari transparansi agar tidak muncul spekulasi yang tidak diinginkan di tengah masyarakat,” tegasnya.

LSM GMBI menegaskan bahwa pengelolaan dana publik diatur secara ketat melalui sejumlah peraturan negara, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menyatakan bahwa badan publik wajib memberikan akses informasi terkait penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menetapkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur prinsip pengadaan yang harus terbuka, kompetitif, adil, dan akuntabel.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Menegaskan asas keterbukaan sebagai salah satu dasar penyelenggaraan negara.
Hingga saat ini, Kepala Syahbandar UPP Kelas III Bawean belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui saluran telepon dan pesan singkat.
LSM GMBI KSM Sangkapura menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan Permohonan Informasi Resmi sesuai mekanisme yang diatur dalam UU KIP jika pihak UPP tetap tidak memberikan klarifikasi. Mereka menuntut agar pihak kantor segera memasang papan informasi proyek di lokasi serta menjelaskan rincian lengkap terkait nilai, waktu pelaksanaan, dan pelaksana pekerjaan kepada publik.
Red





