
Teropongindonesianews.com
Cileungsi, — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK-RI) Provinsi Jawa Barat resmi memperkuat barisan perlindungan konsumen dengan menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada RM Dorojadtun Suryo Pangestu sebagai Pembina DPD LPK-RI Jawa Barat.Selasa ,24 /02/2026
Momentum ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi lintas sektor antara lembaga advokasi hukum, koperasi, dan organisasi perlindungan konsumen demi memperkuat kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat luas.
RM Dorojadtun Suryo Pangestu, yang juga bernaung di bawah Firma Hukum Trisula Weda serta aktif bersama Koperasi Pusaka Tani Nusantara, menegaskan bahwa amanah sebagai pembina merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar.
“Menjadi pembina DPD LPK-RI Jawa Barat adalah kehormatan yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan komitmen. Perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada teks regulasi, tetapi harus hadir nyata di tengah masyarakat. Kami akan mendorong penguatan advokasi hukum, khususnya di sektor kepabeanan, niaga, jasa, serta perlindungan konsumen bagi pekerja, petani, dan pelaku usaha,” tegasnya.
Ia menyoroti pentingnya pemahaman Undang-Undang Kepabeanan dalam arus perdagangan barang, terutama bagi koperasi dan pelaku usaha di sektor pertanian. Selain itu, regulasi niaga dan jasa harus ditegakkan secara berimbang agar tercipta ekosistem usaha yang adil dan sehat.
Dalam konteks ketenagakerjaan, RM Dorojadtun menekankan pentingnya edukasi bagi pekerja agar memahami hak-haknya sebagai konsumen jasa keuangan, pembiayaan, dan layanan publik. Bagi petani dan UMKM, perlindungan hukum harus menjamin transparansi harga, keadilan transaksi, serta kepastian kontrak usaha.
Sementara itu, PAMUJI Rahardjo, S,Kom selaku Ketua DPD LPK-RI Jawa Barat menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas bergabungnya RM Dorojadtun Suryo Pangestu sebagai pembina.
“Kehadiran beliau merupakan penguatan signifikan bagi struktur organisasi kami, terutama dalam aspek pendampingan hukum dan edukasi regulasi kepada masyarakat. Sinergi ini akan menjadi energi baru dalam meningkatkan kesadaran hukum konsumen di Jawa Barat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, PAMUJI RAHARDJO.S,Kom menegaskan bahwa kolaborasi bersama Firma Hukum Trisula Weda dan Koperasi Pusaka Tani Nusantara membuka ruang kerja sama lintas sektor, mulai dari penyuluhan hukum, pelatihan advokasi, hingga pendampingan sengketa konsumen di bidang perdagangan, jasa, dan pertanian.
Acara penyerahan KTA berlangsung khidmat dan penuh makna, sekaligus menandai penguatan komitmen bersama untuk merealisasikan program kerja tahun 2026 yang berfokus pada:
Edukasi dan literasi hukum perlindungan konsumen.
Advokasi kasus perdagangan dan jasa berbasis regulasi nasional.
Perlindungan konsumen di sektor pertanian dan koperasi.
Penguatan hak-hak pekerja sebagai konsumen layanan publik dan keuangan.
Momentum Selasa Pahing, 24 Februari 2026 ini menjadi tonggak penting perjalanan DPD LPK-RI Jawa Barat dalam memperkokoh peran sebagai Garda Terdepan Perlindungan Konsumen, Mendorong Iklim Usaha Yang Sehat, Serta Membangun Kesadaran Hukum Yang Berkeadilan Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat.
Redaksi





