
Teropongindonesianesianews.com
PASURUAN, 11 MARET 2026 – Penangkapan orang tua Ilmiatun Nafia pada 10 Februari 2026 di warung kopi kawasan Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, menjadi sorotan. Ilmiatun menegaskan orang tuanya bukan bandar, melainkan hanya pemain biasa.
Kejadian bermula ketika orang tua Ilmiatun menerima bantuan Rp200.000, dengan Rp100.000 diantaranya digunakan untuk membayar utang kelapa kepada pemilik warung, Baser. Saat menunggu hujan reda di warung, mereka bertanya angka kepada Baser yang menjawab angka 51.
Baser menyatakan orang tua Ilmiatun tidak menjual atau mengedarkan nomor, serta tidak mengambil keuntungan dari orang lain. “Kalau dapat ya dapat sendiri, kalau tidak ya rugi sendiri,” ujar Baser yang kemudian dijadikan saksi.
Polisi mengambil dan memeriksa handphone kedua pihak, namun tidak ditemukan aplikasi perjudian pada handphone Baser. Orang tua Ilmiatun dibawa ke Polres Pasuruan Kota dan tetap ditahan, meskipun ancaman pidana yang dikenakan di bawah 5 tahun.
“Menurut KUHAP, ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak harus dilakukan penahanan. Saya berharap proses hukum dilakukan secara adil,” kata Ilmiatun yang telah mendapatkan bantuan dari LBH Mukti Pejajaran.
Pelapor dalam kasus ini adalah Ahmad Hasbi, anggota Buser Polres Pasuruan Kota.
Irawan – Kabiro






