
Teropongindonesianews.com
BENGKULU UTARA, 26 MARET 2026 – Beberapa minggu lalu, terjadi peristiwa penggerebekan pasangan bukan muhrim di Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, yang melibatkan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan seorang warga yang dikenal sebagai “Toke Kencur”. Peristiwa tersebut bermula setelah beredar video berdurasi 10 menit dari proses penggerebekan, kemudian pasangan tersebut langsung dibawa menemui Kepala Desa Sri Rosmawati.
Masyarakat menilai perbuatan tersebut melanggar hukum adat setempat. Selain itu, diketahui bahwa LST anggota BPD juga pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya dan telah mendapatkan sanksi sesuai adat istiadat Desa Talang Rasau, di antaranya pembayaran denda adat.
Pada Kamis (15/03/2026), Ketua BPD Desa Talang Rasau, M. Hatta, mengundang awak media ke rumahnya untuk menyampaikan hasil rapat internal BPD terkait kasus tersebut.
“Kami selaku Ketua BPD telah mengadakan rapat secara dinas di rumah saya sebagai ketua, dengan dasar laporan Pemerinta desa dan masyarakat bahwa ada anggota BPD yang melanggar adat istiadat dan pelanggaran etik sebagai anggota BPD, yaitu melakukan perselingkuhan dan digerebek masyarakat. Kejadian ini benar-benar terjadi, dan kami dari BPD akan menindaklanjuti laporan ini kepada pihak Kecamatan Lais serta akan menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara,” tegas M. Hatta.
Ia juga menyampaikan penyesalan atas kelakuan anggota BPD yang telah mencoreng nama baik lembaga dan desa. “Kami berharap kepada pemerintah kecamatan dan Bupati Arie Septian Adinata, SE MAP, agar anggota tersebut dihentikan dari jabatannya karena telah mencoreng nama desa, adat istiadat, dan instansi BPD,” tambahnya.
Anggota BPD Raflis juga menegaskan permintaannya agar pihak kabupaten segera mencopot anggota BPD terkait dari jabatannya. “Anggota BPD bernama LST tersebut telah merusak norma dan citra lembaga kami, bahkan sering melakukan pelanggaran adat di desa. Kami mengimbau Bapak Bupati untuk segera mengambil tindakan,” ungkap Raflis.
Seluruh tiga Kadus Desa Talang Rasau beserta tokoh masyarakat juga mengungkapkan kemarahan mereka terkait perilaku anggota BPD yang telah beberapa kali melanggar adat istiadat dan aturan etik. Mereka berharap Camat Lais dan Bupati Arie segera memberhentikan LST dari anggota BPD.
Tarmizi








