
Teropongindonesianews.com
Ada yang Sebut Penegakan Hukum, Ada yang Dugaan Penjebakan
MOJOKERTO – Penangkapan jurnalis Amir oleh Polres Mojokerto telah menjadi sorotan publik dan memecah belah komunitas pers menjadi dua kubu yang berlawanan.
Salah satu kelompok menilai tindakan tersebut sebagai langkah tegas penegakan hukum tanpa pandang bulu. Mereka mengingatkan bahwa profesi jurnalis tidak boleh dijadikan alasannya untuk melakukan praktik yang melanggar hukum, termasuk dugaan pemerasan yang diklaim berkedok kegiatan jurnalistik.
“Kalau memang tidak ada dasar hukum, tidak mungkin dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ini tindakan berbasis bukti,” tegas seorang jurnalis senior yang mendukung langkah kepolisian.
Namun kubu lain justru mengemukakan dugaan adanya kejanggalan hingga skenario penjebakan yang terstruktur. Kuasa hukum Amir, Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa penjebakan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan.
“Ini bisa jadi bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis. Jika ada rekayasa situasi untuk menjatuhkan, itu bukan penegakan hukum tapi manipulasi hukum,” jelasnya.
Pernyataan Dewan Pers yang menyatakan penangkapan dapat dibenarkan jika tidak berkaitan dengan produk jurnalistik juga memicu reaksi. Beberapa pihak mempertanyakan peran lembaga tersebut dibandingkan dengan organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Kronologi penangkapan yang beredar juga berbeda – sebagian menyebut terkait dugaan pemerasan sebesar 30 juta rupiah terkait berita rehabilitasi, sementara yang lain mengklaim itu adalah bagian dari kerja jurnalistik investigatif.
Pengamat komunikasi menyatakan kasus ini bukan hanya soal individu, melainkan ujian bagi kemerdekaan pers, integritas profesi, dan batasan antara jurnalisme dengan pelanggaran hukum. Publik kini menunggu kejelasan apakah penangkapan itu murni penegakan hukum atau ada unsur penjebakan.
Irawan








