Skip to content
April 26, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • April
  • 26
  • Penangkapan Sebelum Laporan…!!!, Fakta Di Balik Hukum Di Indonesia dalam Kasus Amir Asnawi
  • Pers / Jurnalistik

Penangkapan Sebelum Laporan…!!!, Fakta Di Balik Hukum Di Indonesia dalam Kasus Amir Asnawi

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026 3 minutes read
IMG-20260426-WA0022_copy_651x434

Teropong Indonesia News

MOJOKERTO – Besok, Senin, 27 April 2026, akan menjadi hari yang sangat menentukan. Pengadilan Negeri Mojokerto siap membacakan putusan dalam sidang Praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2026/PN Mjk.

Putusan ini bukan sekadar menentukan nasib satu orang bernama Amir Asnawi, seorang wartawan dan kepala keluarga. Lebih dari itu, putusan ini akan menjadi cermin sejati: Sejauh mana keadilan masih berpihak pada rakyat kecil?

Ironi Hukum: Ditangkap Duluan, Laporan Belakangan

Kasus ini menyimpan banyak kejanggalan yang memilukan. Amir Asnawi terjerat kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan nilai sekitar Rp3 juta saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Namun, fakta hukum yang terungkap di persidangan sangat mencengangkan. Menurut kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., proses hukum ini berjalan terbalik.

“Penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada tanggal 14 Maret 2026. Sementara laporan polisi (LP) baru dibuat keesokan harinya, tanggal 15 Maret 2026,” ungkap Rikha.

Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara pidana. Dalam KUHAP, laporan adalah pintu masuk. Bagaimana mungkin seseorang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada laporan yang sah? Ini adalah cacat prosedur fatal yang seharusnya membuat seluruh proses hukum menjadi batal demi hukum.

Hak Asasi Dihilangkan, UU Pers Diabaikan

Tidak berhenti di situ, perlakuan terhadap Amir juga dinilai sangat menyalahi aturan. Ia diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum, padahal ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Ini adalah pelanggaran hak dasar yang dijamin konstitusi.

Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkesan diabaikan begitu saja. Seharusnya, persoalan yang muncul dari kegiatan jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung dijebloskan ke ranah pidana.

“Ini bukan sekadar soal teknis, ini soal niat. Apakah ini memang proses hukum, atau justru sebuah jebakan dan rekayasa?”

Amir: Wartawan yang Mencari Nafkah, Bukan Penjahat

Kita harus ingat, Amir Asnawi adalah seorang ayah yang menafkahi dua putrinya. Ia bekerja mencari kebenaran, bukan merampok atau membunuh.

Namun kini, hidupnya dan keluarganya hancur berantakan akibat proses hukum yang tidak adil.

“Jika seorang warga biasa, seorang wartawan yang mencari nafkah untuk keluarganya, tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, maka rakyat kecil akan bertanya: untuk siapa sesungguhnya pengadilan berdiri?” tegas Rikha dengan nada tegas.

Panggilan Hati untuk Hakim: Jadilah Benteng Terakhir

Kasus ini kini berada di tangan Yang Mulia Hakim. Putusan besok akan menjawab keraguan publik.

Jika hukum ditegakkan sesuai fakta dan aturan, maka kebenaran akan menang. Namun jika sebaliknya, ini akan menjadi bukti getir bahwa hukum bisa dibelokkan dan hanya berpihak pada yang kuat.

“Kami percaya hakim adalah benteng terakhir keadilan. Kami berharap Yang Mulia melihat perkara ini secara jernih, objektif, dan berani menegakkan kebenaran,” pinta Rikha.

Masyarakat kini menanti dengan harap cemas.
Apakah hukum akan berjalan lurus dan memulihkan hak Amir?
Atau justru menjadi alat untuk membenarkan kesalahan?

Nasib dunia pers dan kepercayaan rakyat pada lembaga peradilan, kini bertumpu pada satu putusan. REDAKSI

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Gegerkan Warga, Mayat Pria Tua Membusuk Dalam Rumah
Next: Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo

Related Stories

IMG-20260326-WA0013_copy_1536x1024
  • Pers / Jurnalistik

KASUS PENANGKAPAN JURNALIS AMIR MOJOKERTO MEMBELAH KOMUNITAS PERS

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 26, 2026
1773858444423_copy_225x127_1
  • CATATAN REDAKSI
  • Pers / Jurnalistik

Kasus Jurnalis Muhammad Amir: Organisasi Pers Gelar Diskusi Publik untuk Evaluasi Perlindungan Jurnalis

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 19, 2026
IMG-20260311-WA0380_copy_1600x1021
  • Pers / Jurnalistik

Tak Layak Disebut Jurnalistik, Agus Kliwir Sentil Media “Copas”

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 12, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260426-WA0021_copy_552x879
  • Hukum / Kriminal

Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
IMG-20260426-WA0022_copy_651x434
  • Pers / Jurnalistik

Penangkapan Sebelum Laporan…!!!, Fakta Di Balik Hukum Di Indonesia dalam Kasus Amir Asnawi

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
IMG-20260426-WA0023_copy_1233x693
  • PERISTIWA

Gegerkan Warga, Mayat Pria Tua Membusuk Dalam Rumah

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
IMG-20260426-WA0018_copy_818x735
  • BREAKING NEWS

Di Duga Mubazir, TPS Dusun Gantang Di Bangun Dengan Dana Desa, Namun Mangkrak Tak Di Fungsikan

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.