
Teropongindonesianews.com
BENGKULU UTARA, 27 MARET 2026 – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talang Rasau, M. Hatta, melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Jumat (27/03/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang diduga dilakukan oleh Angota BPD setempat, sebagai bentuk penegakan aturan yang mengikat lembaga desa.
Tindakan ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap anggota BPD dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan umum, melanggar norma sosial dan kesusilaan masyarakat, menyalahgunakan wewenang, serta melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak wibawa lembaga.
Kasus penggerebekan dugaan perselingkuhan yang menjerat anggota BPD terkait dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran kesusilaan dan perbuatan tercela, sehingga menjadi dasar untuk mengajukan langkah administratif yang tegas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara mengonfirmasi telah menerima usulan pemberhentian yang diajukan melalui Camat Lais. Usulan tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung yang komprehensif, antara lain:
1. Surat pernyataan bersama dari Pemerintah Desa dan BPD Desa Talang Rasau
2. Pernyataan sikap resmi dari tokoh adat wilayah setempat
3. Berita acara kronologi kejadian yang telah diverifikasi
“Kami telah menerima usulan pemberhentian terkait oknum tersebut. Berdasarkan informasi dari Kepala Desa, pihak yang bersangkutan diketahui telah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali di wilayah desa tersebut,” jelas Kepala Dinas.
Pihak DPMD menjamin bahwa seluruh berkas laporan akan segera diproses secara menyeluruh sebelum diteruskan kepada pimpinan daerah untuk pengesahan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan moralitas perangkat desa, serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi BPD sebagai lembaga yang menjadi wahana aspirasi rakyat desa.
Tarmizi







