
Teropongindonesianews.com
Bawean, Gresik – Sorotan keras kembali dilayangkan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura terhadap proyek pengaspalan jalan poros tengah di Dusun Dayabata, Desa Sawahmulya.
Proyek yang dikerjakan oleh URC Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melalui UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Bawean tersebut menuai polemik karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan Serta Para Pekerja Tidak Dibekali APD yang Memadai
Padahal, jalan tersebut merupakan akses vital masyarakat yang masuk kategori jalan poros tengah, sehingga seharusnya dikerjakan dengan prinsip transparansi penuh.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, dengan tegas mempertanyakan kondisi tersebut dan menyebut adanya indikasi pengabaian terhadap aturan.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini sudah keterlaluan. Proyek pemerintah tanpa papan informasi itu patut dipertanyakan. Ada apa ini? Masyarakat berhak tahu dan Kami Juga menyayangkan Para Pekerja Tidak Di Bekali APD yang memadai, Dalam Hal Tersebut Pelaksa Proyek Tersebut Telah Mengabaikan Keselamatan Para Pekerja ,yang Mana Para Pekerja Mempunyai Hak Layanan Keselamatan Dari Pelaksana proyek Tersebut” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hal ini diduga melanggar:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah,Kewajiban pemasangan papan informasi kegiatan
Menurutnya, kondisi ini membuka ruang kecurigaan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
“Kalau tidak ada informasi, wajar kalau masyarakat curiga. Jangan sampai ada kesan proyek ini ditutup-tutupi!” lanjutnya.
Dalam konfirmasi yang dilakukan, Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Bawean, Moh Rizki, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait anggaran proyek tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana teknis di lapangan.
“Kami hanya sebagai pelaksana saja, untuk terkait anggaran kami tidak mengetahui secara rinci. Untuk yang mengetahui anggaran adalah pihak dinas di kabupaten,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai semakin memperjelas bahwa informasi terkait anggaran berada di tingkat dinas kabupaten, sekaligus memunculkan pertanyaan besar soal keterbukaan informasi kepada publik.
TUNTUTAN RESMI LSM GMBI KSM SANGKAPURA:
LSM GMBI secara tegas menyampaikan beberapa tuntutan:
> Mendesak Dinas PUTR Kabupaten Gresik segera memasang papan informasi proyek secara lengkap dan jelas
> Meminta penjelasan terbuka kepada publik terkait:
Sumber anggaran
Nilai proyek
Pelaksana kegiatan
> Mendesak dilakukan evaluasi dan audit terhadap proyek tersebut
> Meminta pihak berwenang tidak tutup mata dan segera turun langsung ke lapangan
Jika ditemukan pelanggaran, meminta adanya tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku “Kami tidak akan diam. Ini menyangkut uang rakyat dan kepentingan masyarakat luas. Jika tidak ada tindakan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tutup Junaidi dengan tegas.
Red







