
Teropongindonesianews.com
SURABAYA – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka terhadap Wartawan Amir kini diduga kuat bukan sekadar penegakan hukum, melainkan strategi pengalihan isu dari praktik penyimpangan yang jauh lebih besar: dugaan skema bisnis gelap dalam layanan rehabilitasi narkoba.
Publik mulai melihat pola sistematis di balik kasus ini. Kemunculan sejumlah tokoh baru diduga hanya berperan sebagai “bambu penyangga”—alat untuk menopang konstruksi perkara agar tidak runtuh, didukung dengan perlakuan khusus demi menjaga narasi yang dibangun. Padahal, substansi sesungguhnya yang harus dijawab adalah sejumlah pertanyaan krusial: Apakah benar pelaku narkoba dilepaskan dengan membayar sejumlah uang melalui modus rehabilitasi? Apakah proses tersebut berjalan sesuai prosedur atau hanya legalitas semu? Berapa standar biaya yang sah, dan apakah lembaga terkait benar memiliki izin resmi dari BNN?
Yang semakin mencurigakan, penetapan Amir sebagai tersangka dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 482 ayat (1) KUHP 2023 dinilai tidak memenuhi unsur hukum. Tidak ada bukti paksaan, ancaman kekerasan, maupun tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum. Hal ini memperkuat tuduhan bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Jangan terkecoh oleh OTT. Mengapa wartawan yang bekerja justru dihukum, sementara dugaan penyimpangan besar dibiarkan gelap?” tegas Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., dkk.
Menurutnya, kasus ini adalah taruhan besar bagi integritas institusi penegak hukum. Jika hanya berhenti di permukaan dan menghukum pelapor ketimbang membongkar pelaku, kepercayaan publik akan runtuh total. Hukum seharusnya membongkar kebenaran, bukan menjadi alat menutupi kejahatan.
Irawan








