
Teropongindonesianews.com
BENGKULU UTARA – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang masyarakat. Seorang siswi kelas 1 SMA berinisial EP, didampingi kuasa hukum dan keluarga, resmi melaporkan perlakuan yang dialaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Utara.
Laporan diterima pada Jumat dini hari, 17 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Bripka Roy Saputra, S.H.
Dalam proses pelaporan, korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Eliana Harysni, S.H., yang juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung serta keterangan saksi guna memperkuat dugaan tindak pidana yang terjadi.
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan, kejadian bermula saat korban dilaporkan menghilang dari rumahnya. Pihak keluarga melakukan pencarian besar-besaran selama beberapa hari hingga akhirnya menemukan korban sedang bersama seorang pria di sebuah losmen.
Terduga pelaku diketahui berinisial S, warga Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun. Fakta yang mengejutkan, pelaku ternyata bukan orang sembarangan, melainkan seorang mahasiswa aktif di Universitas HKBP Nommensen, Medan.
Kuasa hukum korban, Eliana Haryani, menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani dengan prioritas utama karena telah merenggut hak dan masa depan anak.
“Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan tegas. Kejadian ini telah menghancurkan masa depan korban dan memberikan trauma mendalam bagi keluarga,” tegas Eliana di Mapolres Bengkulu Utara.
Saat ini, tim penyidik Unit PPA tengah melakukan pendalaman materi perkara. Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan agar proses hukum berjalan cepat.
Keluarga dan kuasa hukum menuntut keadilan yang tegas. Mereka berharap pelaku segera dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan bejatnya.
Tarmizi







