
Teropong Indonesia News
MOJOKERTO – Proses hukum praperadilan yang diajukan oleh Wartawan Amir Asnawi kembali bergulir. Agenda sidang kali ini berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Rabu (22/04/2026) mulai pukul 09.50 WIB, dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik.
Suasana persidangan terlihat cukup ramai dengan kehadiran pihak Termohon. Terpantau, rombongan Kuasa Hukum dan jajaran dari Polres Mojokerto hadir berjumlah kurang lebih 20 orang untuk mengikuti jalannya persidangan tersebut.
Tegak Berdiri Demi Kebenaran
Usai menjalani agenda sidang, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Kuasa Hukum Pemohon, menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam memperjuangkan hak kliennya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rikha menyatakan dengan tegas:
“Saya tetap tegak berdiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan, demi menjaga marwah dan kehormatan profesi jurnalis yang terhormat.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa perjuangan hukum ini bukan sekadar soal individu, melainkan upaya mempertahankan harga diri dunia pers dan kebebasan berpendapat.
Berkas Lengkap, Siap Hadapi Pembuktian
Pada kesempatan kali ini, tim hukum telah menyampaikan jawaban hukum secara maksimal dalam agenda Replik dan Duplik. Rikha juga menginformasikan bahwa perkara ini akan segera memasuki tahapan yang sangat krusial.
“Hari ini agenda kami membacakan Replik dan Duplik. Selanjutnya, besok Kamis, 23 April 2026, akan masuk ke agenda Pembuktian,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa seluruh persiapan telah dilakukan secara matang.
“Semua berkas dan alat bukti sudah saya siapkan secara lengkap dan matang untuk mendukung proses hukum Wartawan Muh. Amir Asnawi ini,” tegas Rikha menutup keterangannya.
Persidangan besok diprediksi akan menjadi momen penentu, di mana kebenaran dan legalitas tindakan hukum akan diuji secara terbuka di meja hijau. Biro






