
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Hampir lima bulan proses sengketa Tanah & Bangunan ( Rumah ) Atas Nama orang tua SHO THIAN LIONG, warga Jl. Kampung Seng 5 / 33, RT.004, RW.001, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
Selama Rumah yang di tempati SHO THIAN LIONG bertahun-tahun saat itu tidak ada masalah terkait kepemilkanya ( Atas Nama orang tuanya / SO WAN TIONG ), lalu tiba-tiba ada yang mengklaim bahwa rumah tersebut sudah milik orang lain dan bersertifikat.
Terkait hal tersebut di atas, awak media menemui pengacara dari SHO THIAN LIONG yang bernama EKO. S,. SH, Sabtu (09/05/2026) mengatakan, Awal Mulanya Perkara ini, bahwa Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF selaku PELAPOR, Mengaku Memiliki ASLI SHM No. 449 Tahun 1989, yang Objek Tanah dan Bangunannya terletak di Rumah yang di Huni oleh ( SHO THIAN LIONG ) Jl. Kampung Seng V / 33 RT.004, RW.001, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
“Klien Kami selaku TERLAPOR Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Orang Lain dengan Melawan Hak sebagaimana di maksud dalam Pasal 167 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP di Rubah menjadi Pasal 257 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, yang di Laporkan oleh Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF,” ujarnya
Kami Mendampingi Klien Pak ( SHO THIAN LIONG ) hari Kamis 7 Mei 2026 di Polrestabes Surabaya di Ruang Restorative Justice terkait Mediasi dengan PELAPOR, dan Saudara MUCHAMMAD ASSEGAF Mengirimkan Surat Somasi kepada Klien Kami ( SHO THIAN LIONG ), untuk Mengosongkan Rumah tersebut, tetapi dalam Surat Somasi tersebut tidak di Lampirkan Foto Copy SHM No. 449 Tahun 1989.
“Karena Klien Kami ( SHO THIAN LIONG ) tidak mendapatkan Foto Copy SHM No. 449 Tahun 1989 dan Tidak Mengerti Hukum, maka Surat Somasi tersebut tidak di Respon, maka Rumah yang di maksud berdasarkan keterangan Klien Kami ( SHO THIAN LIONG ) dahulu sewaktu ( SO WAN TIONG / Papanya ) masih hidup menjelaskan Kalau Rumah itu Peninggalan dari ( SO OH THO ) selaku Kakek dari SHO THIAN LIONG. “Karena ( SO WAN TIONG ) Meninggal, Rumah tersebut di Lanjutkan Lagi oleh SO THIAN LIONG, lalu Bahwa ( SHO THIAN LIONG ) dari Sejak Lahir hingga sekarang Menghuni Rumah di Jl. Kampung Seng 5 / 33, sudah Lebih dari ( 60 ) Enam Puluh Tahun,” ujar Eko.
Masih lanjut kata EKO, Dari Mediasi antara Klien Kami ( SHO THIAN LIONG ) dengan Sdr.MUCHAMMAD ASSEGAF ” Belum membuakan Hasil, Dalam Mediasi tersebut Klien Kami ( SHO THIAN LIONG ) Menyampaikan agar dapat Memotret keseluruhan SHM No. 449 Tahun 1989, atau di beri Foto Copynya tetapi Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF keberatan / tidak mau Memberikan, saudara MUCHAMMAD ASSEGAF juga Menunjukan semacam Buku Catatan, yang di Akuinya Buku tersebut Asli terkait Orang – Orang yang Menyewa, dalam Buku Catatan tersebut tercantum nama SO OH THO.
“Kami Sebagai Kuasa Hukum menanyakan kepada Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF, apakah ada Surat Perjanjian Sewa Menyewa, Lalu apa ada Kwitansi Pembayaran yang di Lakukan SO OH THO, lalu saudara MUCHAMMAD ASSEGAF Menjawab untuk Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara SO OH THO dengan yang Menyewakan Tidak ada, begitupun Kwitansi Pembayaran yang di Lakukan SO OH THO juga tidak ada,” katanya.
Sekali lagi, Kami Sebagai Kuasa Hukum ( SHO THIAN LIONG ) sambung EKO, juga menanyakan kepada Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF bahwa SO OH THO itu Menyewa terkait Tanahnya saja atau Tanah berikut Bangunannya, mau Menjawab terlihat bingung, tidak ada Jawaban, dan Masih Menjadi Tanda Tanya bagi Kami Sebagai Kuasa Hukum ( SHO THIAN LIONG ), kenapa Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF tidak mau Memberikan Foto Copy SHM No. 449 Tahun 1989, padahal hanya Foto Copynya Saja.
“Kami Berpendapat bahwa Klien Kami ( SO THIAN LIONG ) Tidak ada ( Mens Rea / Niat Jahat ) Melawan Hak, karena Asal – Usul Tanah berikut bangunan ( Rumah ) Awalnya telah di Huni ( di Rawat dan di Kuasai ) Kakeknya Bernama ( SO OH THO ) yang di Lanjutkan lagi oleh Anak dari SO OH THO yaitu SO WAN TIONG dan di lanjutkan lagi oleh SHO THIAN LIONG, Siapapun Orangnya Kalau Orang Tuanya Meninggal Dunia, dan Meninggalkan Harta Peninggalan berupa Tanah & Bangunan ( Rumah ), tentu Hal yang Wajar Anak – Anaknya melanjutkan Menghuni ( Merawat, Menguasai Rumah tersebut ), Kecuali Penghuni tersebut tidak Memiliki Bukti Sama Sekali,” lugasnya.
Pengacara dari SO THIAN LIONG menambahkan, Bahwa Klien Kami ( SHO THIAN LIONG ) Memiliki Bukti Pembayaran Tagihan Rekening Air PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ), serta SURAT PERSETUDJUAN PINDAH DOMISILIH No. 60 / A / WNA / 70, di Keluarkan di Surabaja pada tanggal / 3 – 3 – 1970, yang di Tanda Tangani An. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Surabaja Kepala Dinas Daerah Administrasi SUBJANTORO, yang Menjelaskan bahwa PERSETUDJUAN DISPENSASI DI BERIKAN KEPADA ( SO WAN TIONG ) dengan Alasan ( Akan Menempati Rumah Milik Sendiri ), serta beberapa Bukti yang lainnya.
“Karena Mediasi di Ruang Restorative Justice blom Membuahkan Hasil, Kami Kuasa Hukum ( SHO THIAN LIONG ) meminta agar dapat di Lakukan Perundingan Mediasi ke 2,” Pungkas Eko. (Red)







