
Teropong Indonesia News
Pasuruan – Penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penjaringan perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir di Unit Tipidkor Polres Pasuruan Kota. Perkembangan terbaru ini disampaikan langsung oleh Akhmad Roziq (Erik) kepada awak media ( Senin 18/05/2026 ) usai melakukan konfirmasi langsung di ruang Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Kota, IPDA Yuangga Dewantara.
Dari hasil konfirmasi tersebut, Erik menyampaikan bahwa minggu lalu Wildan, yang merupakan staf dari Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Kraton, telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Pasuruan Kota. Pemeriksaan itu disebut sebagai bagian dari pendalaman perkara yang sebelumnya ramai menjadi perhatian publik.
Tak berhenti di situ, menurut keterangan yang disampaikan Kanit Tipidkor kepada Erik, dalam minggu ini oknum Kasipem Kecamatan Kraton juga dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan pungli penjaringan perangkat Desa Jeruk. Selain itu, Camat Kraton juga disebut akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan keterangan di hadapan penyidik.
Perkembangan tersebut mendapat sorotan serius dari KOALISI CIVIL SOCIETY PASURUAN yang dinaungi LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya dan LSM Gajahmada Nusantara. Mereka menilai proses hukum harus berjalan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan formal semata, mengingat perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat luas melalui berbagai pemberitaan media.
“Kami meminta APH mengusut tuntas seluruh rangkaian perkara ini, baik siapa yang diduga memberi maupun siapa yang diduga menerima. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari proses hukum. Penanganan perkara ini harus tegak lurus dan profesional,” tegas perwakilan koalisi.
Koalisi juga mendesak Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Kota untuk bekerja secara transparan dan terbuka. Menurut mereka, publik berhak mengetahui perkembangan dan akhir penanganan perkara yang sudah menjadi konsumsi masyarakat tersebut. Penegakan hukum yang terang benderang dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun krisis kepercayaan terhadap aparat.
Selain mendesak percepatan proses hukum, KOALISI CIVIL SOCIETY PASURUAN menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Pasuruan agar segera mengambil sikap terhadap dugaan praktik pungli dalam penjaringan perangkat Desa Jeruk. Mereka menilai dugaan peristiwa tersebut, apabila terbukti, dapat mencoreng citra birokrasi pemerintahan di tingkat desa maupun kecamatan dan menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik.
Koalisi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kepastian hukum. Mereka berharap seluruh proses dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang telah maupun akan diperiksa oleh penyidik Tipidkor Polres Pasuruan Kota.
Pewarta : Irawan – Kabiro Pasuruan





