
Teropong Indonesia News
PEWARTA:TOMY/YULI
Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2 kepada Badan Gizi Nasional.
Rekomendasi disampaikan melalui surat resmi Bupati Jember setelah dilakukan supervisi dan evaluasi lapangan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas MBG, Achmad Imam Fauzi menyampaikan surat rekomendasi penghentian operasional dikirim pada 22 Mei 2026 atas arahan Bupati Jember, Gus Fawait. Rekomendasi didasarkan pada hasil surve lapangan yang menemukan sejumlah persoalan terkait aspek kebersihan, standar pengelolaan makanan, serta keamanan kerja di dua dapur MBG tersebut.
Satgas MBG juga menerima sejumlah laporan Pengaduan masyarakat melalui publik “Wadul Guse”.
SPPG Al Mubarok Kaliwates menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah anak PAUD dan TK usai mengonsumsi makanan dari dapur MBG tersebut.
Satgas menemukan beberapa catatan teknis, termasuk tabung gas di ruang tertutup yang berisiko terhadap keselamatan operasional.
Setelah ada korban menjadi perhatian serius pemerintah daerah, Keselamatan program harus menjadi prioritas utama, ujar Fauzi.
Sementara itu, SPPG Sumbersari 2 mengalami kebakaran yang diduga dipicu kebocoran gas di ruang oven pengering makanan, adanya persoalan teknis pada instalasi dapur.
Pemkab Jember menegaskan Program MBG merupakan program strategis yang menyangkut kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak. Karena itu, penyelenggara MBG diwajibkan memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, keselamatan kerja, kelayakan operasional secara ketat dan berkelanjutan.
penghentian operasional telah dikirimkan, keputusan akhir tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional sebagai pemegang kebijakan Program MBG.






